Baznas-Kemenag Subang Perkuat Sinergi ZIS, Kepala MI Didorong Pahami Tata Kelola Zakat

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di lingkungan madrasah terus didorong agar semakin tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun regulasi.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan sosialisasi BAZNAS Kabupaten Subang bersama Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Subang yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang pada Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang dengan mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Meningkatkan Sinergi, Mewujudkan Madrasah Maju Bermutu Mendunia.”
Kegiatan dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., jajaran Wakil Ketua, kepala bagian hingga staf BAZNAS. Turut hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang, jajaran Kasi Pembinaan Madrasah, ASN Kemenag serta para Kepala MI se-Kabupaten Subang.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS memberikan pemahaman mengenai pengelolaan ZIS, termasuk kedudukan dan tugas BAZNAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang tersebut mengatur pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan hingga pelaporan. BAZNAS juga merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang Dr. H. A. Sukandar, M.Ag., menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama di lingkungan madrasah mengenai kewajiban zakat sekaligus tata kelola ZIS yang sesuai aturan.
Memiliki Potensi ZIS Yang Besar
Menurutnya, Kabupaten Subang memiliki potensi ZIS yang besar. Potensi tersebut perlu dikelola secara optimal melalui lembaga dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik.
“Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi ketentuan syariat. Karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan zakat perlu terus diperkuat, termasuk di lingkungan keluarga besar Kementerian Agama dan satuan pendidikan madrasah,” ujar Sukandar.
Ia mengatakan, sinergi antara BAZNAS, Kemenag dan madrasah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem zakat yang tertib dan akuntabel.
Selain meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban zakat, sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana ZIS sehingga penghimpunan dan pendistribusiannya semakin memberikan manfaat.
“Aman secara Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” menjadi salah satu penegasan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, BAZNAS Kabupaten Subang menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang beserta jajaran dan seluruh Kepala MI atas fasilitasi serta dukungan yang diberikan.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan penguatan komunikasi dan kolaborasi antara BAZNAS, Kemenag dan madrasah dalam edukasi zakat serta berbagai program sosial kemasyarakatan.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya BAZNAS Subang yang dalam beberapa waktu terakhir terus memperkuat sinergi dengan Kemenag untuk meningkatkan literasi, penghimpunan dan pendayagunaan ZIS di Kabupaten Subang.
Melalui sinergi tersebut, BAZNAS berharap potensi ZIS di Kabupaten Subang dapat dikelola semakin optimal dan manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.(hdi/ysp)
