Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Begal Motor di Purwadadi Subang Ditangkap, Dua Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:54 WIB
Bagikan:
Begal Motor di Purwadadi Subang Ditangkap, Dua Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Polres Subang konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengendara motor di jalur Purwadadi-Sukamandi, Senin (10/8/2026).

SUBANG -Begal motor di Purwadadi Subang akhirnya ditangkap polisi. Polres Subang telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengendara motor di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang. Dua pemuda berinisial FS (23) dan LHZ (23) ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi. Aksi begal itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian, termasuk dukungan dan motivasi dari Gubernur Jawa Barat serta Kapolda Jawa Barat.

“Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah memiliki niat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka kemudian memanfaatkan kondisi jalur yang relatif sepi di kawasan perkebunan tebu untuk melancarkan aksinya.

Peristiwa bermula ketika dua korban, Suhendar (31) dan Encar (50), diketahui baru pulang membawa dua ekor domba. Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya diduga tiba-tiba dihadang oleh para pelaku yang muncul dari arah berlawanan.

"Pelaku diduga menggunakan bambu atau kayu untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit," jelas Andi.

Sementara Encar, warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, mengalami luka berat berupa patah tulang pada bagian lengan kiri hingga area ketiak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor dan sebatang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

“Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Andi.

Jalur Purwadadi-Sukamandi yang melintasi kawasan perkebunan tebu memang relatif sepi, khususnya pada dini hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk mencari sasaran dan menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena tindak pidana tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Andi.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait keberadaan maupun aktivitas para pelaku.

Ia juga memastikan jajaran kepolisian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan memberantas aksi kriminalitas.

“Kami sampaikan kepada masyarakat seluruhnya, tidak usah khawatir. Di Kabupaten Subang kami dari aparat kepolisian beserta segenap unsur Forkopimda siap memberantas pelaku begal,” tegasnya. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Joko Nugroho Ungkap Sifat Asli Almarhum

Headline5 jam lalu
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional7 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional7 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle11 jam lalu
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle12 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle12 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle14 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang15 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang15 jam lalu