Bupati Subang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus di Beauty Contest Sari Ater

SUBANG – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun dalam proses beauty contest Sari Ater.
Seluruh perusahaan yang berminat, termasuk PT Sari Ater sebagai pengelola saat ini, harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas beauty contest Sari Ater kita buka selebar-lebarnya bagi siapa pun yang mau ikut,” terang Reynaldy saat diwawancara Pasundan Ekspres beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seluruh calon pengelola wajib mengikuti setiap tahapan seleksi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tapi itu seleksinya harus ditempuh semuanya,” tegasnya.
Reynaldy mengatakan, Pemkab Subang tidak menutup kemungkinan kembali bekerja sama dengan PT Sari Ater.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi perusahaan lain untuk mengelola salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Subang tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan kita meneruskan dengan Sari Ater, tapi tidak menutup kemungkinan juga kita mencari perusahaan baru untuk mengelola Sari Ater,” katanya.
Skema beauty contest tersebut akan diterapkan setelah masa kerja sama pengelolaan dengan PT Sari Ater berakhir pada Juni 2027.
Diberitakan sebelumnya, masa kerja sama pengelolaan kawasan wisata Sari Ater antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dengan PT Sari Ater akan berakhir pada Juni 2027.
Seiring berakhirnya kontrak yang telah berlangsung sejak 1987 tersebut, seluruh aset tanah milik Pemkab Subang yang selama ini menjadi objek kerja sama wajib dikembalikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah sebelum ditentukan skema pengelolaan berikutnya.
Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menegaskan pengembalian aset merupakan konsekuensi hukum atas berakhirnya masa perjanjian kerja sama. Seluruh mekanisme tersebut, mulai dari masa berlaku, hak dan kewajiban para pihak hingga proses pengakhiran kerja sama, telah diatur secara jelas dalam perjanjian.
“Di dalam perjanjian sudah diatur masa berlaku, hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana penyelesaian ketika perjanjian berakhir dan pengembalian aset. Jadi tidak ada pilihan lain karena memang masa perjanjiannya sudah selesai,” ujar Dede Sunarya saat menjadi narasumber dalam program Bincang-bincang Pasundan, Senin (20/7/2026).
Dede menjelaskan, Pemkab Subang memiliki aset tanah seluas sekitar 6,5 hektare di kawasan wisata Sari Ater. Sementara itu, PT Sari Ater memiliki lahan sekitar 13 hektare.
Kedua aset tersebut selama ini dikelola secara terpadu sebagai satu kawasan wisata hingga masa kerja sama berakhir pada Juni 2027. (cdp/ysp)
