Bongkar Komplotan Rampok hingga Kelompok Pelajar Bersenjata, Polres Subang Ungkap Kasus Sepanjang Agustus 2026

PASUNDANEKSPRES.ID – Dari perampokan minimarket bersenjata, korban yang dijebak lalu dilakban dan dibuang, hingga aksi pelajar membawa samurai dan golok, menjadi rangkaian kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Subang sepanjang Agustus 2026. Polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk kelompok pelajar yang masih berusia 14-15 tahun dan kini menjalani pembinaan.
Polres Subang mengungkap sejumlah perkara menonjol sepanjang Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan jajaran Satreskrim, Unit Jatanras, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan, sejumlah kasus yang berhasil ditangani tersebut mencakup pencurian dengan kekerasan (curas), pemerasan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penanganan kelompok pelajar yang videonya viral dan diduga berkaitan dengan aksi tawuran.
Komplotan Rampok Minimarket, Empat Tersangka Ditangkap
"Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perampokan minimarket atau Alfamart di Jalan Otista, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (31/8/2026).
Aksi tersebut, kata Andi, terjadi pada 10 Agustus 2026. Para pelaku disebut mencari sasaran dari wilayah Bekasi hingga Subang. Setelah menemukan minimarket yang dinilai sepi, mereka masuk dengan membawa senjata tajam serta pistol korek gas untuk mengancam dua kasir.
"Para pelaku kemudian memaksa kasir membuka brankas dan mengambil uang dari brankas serta laci kasir. Mereka juga membawa sejumlah rokok. Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp23,7 juta," kata Andy kepada Pasundan Ekspres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, golok, pisau, pistol korek gas, dua helm serta pakaian yang digunakan para pelaku.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa kelompok tersebut diduga melakukan aksi serupa di wilayah Karawang pada hari yang sama.
Korban Dijebak, Dilakban dan Dibuang di Blanakan
Kemudian, kasus lainnya terjadi di wilayah Pamanukan. Polisi mengungkap perkara curas atau pemerasan dengan modus menjebak korban yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Dua tersangka, I.I dan N.A diamankan polisi. Keduanya diduga memanfaatkan situasi dengan berpura-pura mencari maps sebelum kemudian menangkap korban.
Korban selanjutnya dilakban pada bagian muka dan tangannya, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Para pelaku meminta uang sebagai bentuk “uang damai” sembari mengancam korban dengan senjata api.
"Karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan telepon seluler milik korban. Korban selanjutnya dibuang di wilayah Kecamatan Blanakan dalam kondisi masih terlakban," ungkap Andi.
Curanmor di Prima Talaga Sunda, Pelaku Gunakan Kunci Letter T
Jajaran Polres Subang juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Komplek Prima Talaga Sunda, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ZF, warga Kabupaten Indramayu.
"Modus yang digunakan pelaku yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, mata kunci dan mata magnet. Polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi T-4242-Y, berikut BPKB dan STNK, serta sejumlah barang bukti lainnya," terang Andi.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Curanmor Patokbeusi, Dua Tersangka Diamankan
Kasus curanmor lainnya juga diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang di wilayah Patokbeusi. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi tersebut dilakukan dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sepeda motor dicuri ketika korban sedang memarkirkannya di depan rumah pacarnya di Dusun Pundong, Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, pada 18 Agustus 2026.
Viral di Medsos, 10 Pelajar Diamankan Bawa Senjata Tajam
Selain perkara pidana, polisi juga menangani kelompok pelajar yang videonya viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.
Sebanyak 10 pelajar berusia 14-15 tahun dari wilayah Kecamatan Kalijati diamankan untuk menjalani pembinaan. Mereka diketahui tergabung dalam kelompok yang menamakan diri “SMPN1963”.
Video tersebut dibuat pada 22 Agustus 2026 dan kemudian viral di media sosial pada 23 Agustus 2026. Lokasi dalam video berada di Jalan Kebun Karet arah Kalijati-Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Dari hasil penanganan, aksi tersebut diduga dilakukan untuk menunjukkan keberanian sekaligus membesarkan nama kelompok, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu corbek, satu samurai, satu celurit dan dua golok.
Masih Berusia Anak, 10 Pelajar Dibina dan Wajib Lapor
Karena seluruh pelaku masih berusia anak, penanganannya dilakukan Unit II PPA Satreskrim Polres Subang dengan mengedepankan proses pembinaan. Para pelajar tersebut diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani orang tua dan anak dan mereka juga diwajibkan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Rangkaian pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kami Polres Subang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan pembinaan, khususnya terhadap anak-anak yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup AKBP Andi.(cdp/ysp)
