Breaking News! Eks Kapolri LSP Ditetapkan Tersangka Penyadapan Nomor Telepon Presiden

JAKARTA - Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia.
Salah satu tersangka yakni berinisial LSP. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan di tengah isu penangkapan Jenderal L yang beredar belakangan. Inisial LSP diduga kuat merujuk pada Eks Kapolri Litsyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Asep, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
Ternyata, sasaran penyadapan tersebut tidak hanya Presiden RI, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahkan kalangan pengusaha.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa malam (3/11/2026) seperti dilansir dari Disway.
Kabareskrim menuturkan, dugaan penyadapan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit handphone, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Asep menegaskan, penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Bareskrim memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penetapan LSP sebagai tersangka ini mencuat bersamaan dengan kabar dugaan pengamanan sejumlah perwira tinggi Polri yang ramai diperbincangkan.
Sejumlah informasi yang beredar mengaitkan isu tersebut dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan lingkungan Istana Kepresidenan.
Namun, perlu dibedakan antara penetapan tersangka dalam perkara penyadapan yang telah disampaikan Bareskrim dan kabar penangkapan sejumlah jenderal yang masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Polri.
Dengan demikian, status LSP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tidak serta-merta membuktikan bahwa dirinya merupakan sosok Jenderal L yang disebut dalam isu penangkapan tersebut.(disway)
