Bupati Reynaldy Tindak Tegas Galian Tanah Merah Ilegal

PASUNDANEKSPRES.ID - Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, sidak aktivitas galian tanah merah yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aktivitas tersebut terungkap setelah adanya laporan warga melalui kanal pengaduan Lapor Kang Rey.
Dalam video yang diunggah melalui akun media sosial resminya, Reynaldy terlihat mendatangi langsung lokasi galian yang menjadi keluhan masyarakat. Ia mempertanyakan legalitas kegiatan pengerukan tanah kepada pekerja yang berada di lokasi.
“Geus boga izin can? Main keruk-keruk weh,” ujar Reynaldy kepada salah seorang pekerja tambang, yang berarti, “Sudah punya izin belum? Main keruk-keruk saja," tegasnya.
Pekerja tersebut menjawab singkat, “Teu apal, Pa,” atau tidak tahu.
Reynaldy Meminta Dipertemukan Dengan Pihak Bertanggung Jawab
Mendengar jawaban itu, Reynaldy kemudian meminta agar dipertemukan dengan operator atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan galian tersebut.
Kedatangan Bupati Subang itu menjadi respons atas aduan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas pengerukan tanah merah yang diduga tetap berlangsung meski belum mengantongi izin.
Melalui unggahan di media sosialnya, Reynaldy menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima banyak keluhan masyarakat terkait truk berkapasitas besar yang mengangkut tanah merah dari lokasi galian di Kecamatan Purwadadi.
Ia menyebut perusahaan terkait telah berulang kali mendapat peringatan dari aparat penegak hukum. Penindakan berupa penutupan permanen lokasi galian juga disebut telah dilakukan oleh Polres Subang bersama Kejaksaan Negeri Subang.
“Pembangunan dan investasi harus berjalan, tetapi tetap dengan menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Reynaldy.
Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin aktivitas investasi dan eksploitasi sumber daya alam mengabaikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, serta kepentingan warga sekitar.
Masyarakat pun diharapkan terus menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. (cdp/ysp)
