Bupati Subang Pecah Layanan Adminduk ke Kecamatan, Pangkas Antrean dan Celah Percaloan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang terus melakukan pembenahan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar lebih mudah diakses masyarakat. Salah satu terobosan yang dilakukan hingga saat ini yakni mendekatkan pelayanan adminduk hingga ke tingkat kecamatan.
Kebijakan tersebut disebut Bupati Subang Reynaldy Putra Andita sebagai salah satu inovasi pelayanan publik yang kini menjadi perhatian dan bahkan dicontoh oleh daerah lain.
Reynaldy menyampaikan, pembenahan pelayanan kependudukan menjadi salah satu fokus yang dilakukan pada tahun pertama kepemimpinannya. Langkah itu diambil setelah melihat tingginya beban pelayanan yang harus ditangani Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang.
“Dan juga salah satu hal lain yang sekarang menjadi contoh oleh daerah lain yaitu pelayanan kependudukan yang kita lakukan pembenahan pada waktu itu di tahun pertama saya,” terang Reynaldy dalam Podcast Bincang-bincang Pasundan, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, sebelumnya pelayanan adminduk yang terpusat di Disdukcapil berpotensi menimbulkan antrean dan membuat kapasitas pelayanan menjadi terlalu padat. Kondisi tersebut juga dinilai membuka celah bagi praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Karena saya melihat kapasitas Disdukcapil yang overload. Ditambah juga kalau semua dipusatkan di Disdukcapil, makin banyak lagi calo-calo bikin KTP,” katanya.
Mendistribusikan Pelayanan Adminduk ke Kantor Kecamatan
Atas kondisi tersebut, Pemkab Subang kemudian mengambil langkah dengan mendistribusikan pelayanan adminduk ke kantor-kantor kecamatan. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan seluruh layanan kependudukan.
“Akhirnya di tahun pertama saya buat gebrakan, saya pengen layanan adminduk itu dilakukan di kecamatan-kecamatan. Jadi tidak ada lagi terpusat di Disdukcapil dan agar masyarakat juga lebih dekat,” tutur Reynaldy.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut bukan sekadar memindahkan titik pelayanan, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
“Ini salah satu bagaimana kita memberikan pelayanan yang mudah untuk masyarakat,” tegasnya.
Dengan pola pelayanan tersebut, lanjutnya, masyarakat diharapkan dapat mengurus kebutuhan dokumen kependudukan, termasuk KTP, lebih dekat dari tempat tinggalnya tanpa harus menempuh perjalanan ke pusat pemerintahan kabupaten.
Reynaldy menilai, kemudahan akses menjadi salah satu ukuran penting dalam keberhasilan pelayanan pemerintah. Karena itu, inovasi pelayanan adminduk di tingkat kecamatan akan terus diarahkan untuk memangkas jarak dan mempersempit ruang bagi praktik percaloan. (cdp/ysp)
