Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bupati Subang Perkuat Pengelolaan Sampah di Subang, Empat TPS3R Dibangun Tahun Ini dan Targetkan Setiap Kecamatan Mandiri

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|23:00 WIB
Bagikan:
Bupati Subang Perkuat Pengelolaan Sampah di Subang, Empat TPS3R Dibangun Tahun Ini dan Targetkan Setiap Kecamatan Mandiri
KOPDAR: Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., yang akrab disapa Kang Rey saat kegiatan Kopdar bersama insan pers dan komunitas usai acara Subang Fest Vol.12 di Sari Ater Campervan Park, Sabtu (27/6/2026) malam. Zaenal Abidin/Pasundan Ekspres

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Subang terus memperkuat langkah dalam menangani persoalan sampah di Subang yang menjadi salah satu tantangan lingkungan di daerah. 

Berbagai strategi terpadu mulai disiapkan, mulai dari pengelolaan sampah di tingkat desa, kecamatan, hingga penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., yang akrab disapa Kang Rey menegaskan Pemkab Subang telah menyiapkan langkah komprehensif untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjuta.

Pengelolaan Sampah di Subang Harus Dimulai dari Sumbernya

Menurutnya, persoalan sampah menjadi salah satu perhatian serius pemerintah daerah. Penanganannya tidak hanya sebatas mengangkut sampah ke TPA, tetapi harus dimulai dari sumbernya melalui pengelolaan yang melibatkan masyarakat.

“Masalah sampah ini sedang kita godok secara menyeluruh. Tahun ini kita akan membangun TPS3R di empat titik sebagai langkah awal. Nantinya akan terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) menjadi bagian penting dalam mengurangi beban TPA. Sampah yang masuk nantinya akan dikelola dan dipilah agar memiliki nilai manfaat.

Kang Rey juga menyoroti persoalan status lahan TPA Jalupang yang sempat menjadi perhatian saat dirinya berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati). Salah satu hal yang dibahas adalah kejelasan status penggunaan lahan tersebut.

“Yang ditanyakan adalah status tanah TPA Jalupang, apakah hak gunanya masih milik PTPN atau bagaimana. Ini sedang kita kaji agar ke depan tidak menimbulkan persoalan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah idealnya dapat dilakukan di tingkat kecamatan. Dengan sistem tersebut, sampah dapat diproses terlebih dahulu sehingga hanya residu yang dibawa ke TPA.

“Pada akhirnya sampah itu harus dikelola di kecamatan. Kalau bisa residunya dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bernilai, sehingga tidak semuanya berakhir di TPA,” jelasnya.

Pemkab Subang menargetkan pembangunan TPS3R dapat terus diperluas hingga seluruh kecamatan di Kabupaten Subang memiliki sistem pengelolaan sampah yang mandiri.

Selain pembangunan fasilitas, Kang Rey juga mengajak masyarakat, dunia usaha, serta komunitas lingkungan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.

"Melalui penguatan TPS3R, bank sampah, serta pemberdayaan masyarakat, Pemkab Subang optimistis persoalan sampah dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan demi mewujudkan Subang yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan," pungkasnya.(znl/ysp)

Berita Terbaru

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle26 menit lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle1 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle1 jam lalu
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle2 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle3 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional4 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang5 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional6 jam lalu