Permohonan Praperadilan Harun Ditolak Hakim PN Subang

SUBANG - Permohonan praperadilan Harun ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Subang, Ali Adrian, S.H. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Hakim menilai tindakan penyidik Polres Subang yang menjadi objek praperadilan, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penyitaan, masih berada dalam koridor prosedur hukum yang berlaku dan tidak ditemukan alasan yang cukup untuk menyatakan tindakan tersebut tidak sah.
Dengan putusan tersebut, permohonan yang diajukan Muhammad Harun terkait dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan ditolak oleh pengadilan.
Meski permohonannya ditolak, tim kuasa hukum Harun menyatakan tetap menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani semua pihak.
"Kami menghormati sebagai kuasa hukum putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim tunggal dalam persidangan hari ini. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, usai persidangan.
Catatan Kuasa Hukum Soal Putusan Praperadilan Harun
Namun demikian, Asep menegaskan pihaknya mencatat sejumlah pertimbangan hukum yang menurutnya belum sepenuhnya menjawab substansi pokok yang sejak awal dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Menurutnya, salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah proses pengambilan data elektronik dari telepon genggam milik Harun. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara izin penyitaan perangkat telepon seluler dengan izin untuk membuka, mengakses, menyalin, dan menggunakan isi percakapan elektronik yang terdapat di dalam perangkat tersebut.
"Yang kami soroti sejak awal adalah terkait akses terhadap isi HP Harun. Dalam berkas perkara terdapat data percakapan atau chatting yang dijadikan bagian dari alat bukti. Namun kami belum mendengar adanya pembahasan secara eksplisit mengenai keabsahan tindakan membuka, menyalin, dan mengambil data elektronik tersebut," katanya.
Asep berpendapat bahwa penyitaan barang fisik berupa telepon seluler tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengakses seluruh data elektronik yang tersimpan di dalamnya tanpa prosedur hukum yang jelas.
"Menurut pandangan kami, membuka isi HP, menyalin data elektronik, dan menggunakan percakapan sebagai alat bukti semestinya memiliki dasar izin yang jelas. Ini yang sejak awal menjadi fokus keberatan kami," ujarnya.
Selain persoalan data elektronik, kuasa hukum juga kembali menyoroti penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli pidana yang dijadikan salah satu dasar penyidik dalam menetapkan Harun sebagai tersangka.
Menurut Asep, keterangan ahli tersebut merupakan bagian penting yang perlu diuji secara lebih mendalam karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal yang disangkakan kepada kliennya, yakni Pasal 482 dan Pasal 448.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan prosedur perpanjangan masa penahanan selama 30 hari yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara praperadilan ini sendiri menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai perlindungan hak-hak tersangka, penggunaan alat bukti elektronik, serta standar prosedural dalam proses penegakan hukum.
Meski putusan telah dibacakan, Asep memastikan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini. Ia menyatakan tim kuasa hukum tengah mempelajari secara menyeluruh salinan putusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan mempelajari secara lengkap pertimbangan hakim dan menyiapkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap sama, yaitu memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," tegasnya.(hdi/ysp)
