Dedi Mulyadi Minta Kasus Dugaan Rekam Siswi di Subang Diusut, Polisi Periksa Terduga Pelaku

PASUNDANEKSPRES.ID – Kasus dugaan seorang guru merekam bagian rok siswi saat hendak mengambil ijazah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Subang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk saksi dan terduga pelaku. Perkembangan kasus tersebut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh serta meminta Bupati Subang melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada 24 September 2026 di lingkungan sekolah ketika seorang siswi datang untuk mengambil ijazah SMP.
AIPTU Nenden Nurpatimah membenarkan adanya laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sedang diperiksa hari ini,” ujar Nenden saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait penanganan kasus tersebut.
“Kita lagi berkoordinasi dengan dinas,” kata Nenden.
Ketika ditanya mengenai pihak yang menjalani pemeriksaan, Nenden menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk saksi dan terduga pelaku.
“Semuanya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tindakan tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial.
Dedi Mulyadi Minta Diusut
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut angkat bicara terkait kasus tersebut. Dalam unggahan video di media sosial, Dedi mengatakan telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
Ia menyebut siswi yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan pelajar SMA Negeri 1 Pagaden yang saat kejadian datang ke SMP Negeri 2 Pagaden untuk mengambil ijazah SMP.
“Saya sudah melakukan pengecekan peristiwa tersebut. Peristiwa ini dialami oleh SMA Negeri 1 Pagaden dan pelakunya adalah oknum guru di SMP Negeri 2 Pagaden,” kata Dedi Mulyadi dalam video tersebut.
Dedi kemudian meminta Kapolres Subang melakukan langkah hukum terhadap dugaan perkara tersebut.
“Saya sudah meminta Kapolres Subang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penindakan, sampai penahanan terhadap perilaku guru yang melakukan pelecehan rekaman terhadap hak privasi siswanya yang bersifat sensitif dan hak pribadi yang harus dilindungi,” kata Dedi.
Selain proses hukum, Dedi juga meminta Pemerintah Kabupaten Subang melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia meminta status kepegawaian guru yang bersangkutan turut diperiksa, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila yang bersangkutan berstatus ASN maupun guru paruh waktu, dengan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada Bupati Subang untuk melakukan investigasi, termasuk memberhentikan guru tersebut apabila berstatus sebagai ASN atau guru paruh waktu,” tuturnya.
Dedi mengatakan langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap tindakan serupa, terlebih jika dilakukan oleh seorang guru yang memiliki tanggung jawab menjadi teladan bagi peserta didik.
“Hal ini bagian dari upaya kita memberikan efek jera bagi siapa pun, apalagi guru yang harus menjadi teladan bagi siswanya,” tutupnya.(cdp/ysp)
