Di Tengah Ancaman Krisis Gaji PPPK, Purwakarta Pastikan 4.200 Pegawai Tetap Dibayar

PURWAKARTA – Di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah yang belum mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan pembayaran hak sekitar 4.200 PPPK di daerahnya tetap aman.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengungkap terdapat 39 pemerintah daerah belum mampu membayar gaji PPPK. Kondisi itu terjadi karena sejumlah daerah mengalami tekanan fiskal akibat tingginya porsi belanja pegawai dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tito menyebut, beberapa pemerintah daerah memiliki belanja pegawai yang mencapai lebih dari 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit sehingga membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan menegaskan kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
“Purwakarta insyaallah aman. Kemarin juga kami sudah konsultasi ke Kemendagri bersama rekan-rekan dari BKPSDM dan BKAD untuk memberikan formulasi tentang penggajian ini,” ujar Midan saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Midan menjelaskan, jumlah PPPK di Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya diangkat sebanyak 4.224 orang. Namun, sebagian telah memasuki masa pensiun sehingga saat ini jumlah PPPK yang masih menjadi tanggungan pembayaran sekitar 4.200 orang.
Meski demikian, Pemkab Purwakarta masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan belanja pegawai, khususnya mengenai batas maksimal proporsi belanja pegawai dalam APBD.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, batas proporsi belanja pegawai berada di angka 30 persen. Namun, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Keuangan, muncul pembahasan mengenai kemungkinan perubahan kebijakan melalui regulasi baru.
“Kita lihat nanti regulasinya bagaimana. Memang selama ini berdasarkan regulasi harus 30 persen. Tetapi kemarin, saat rapat zoom dengan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan disampaikan kemungkinan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dibuatkan regulasi sehingga kebijakan itu nanti diambil oleh pemerintah pusat,” katanya.
Midan mengatakan, pemerintah pusat berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi dasar bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya masih berada di atas ketentuan tersebut.
“Akan dibuat SKB Tiga Menteri supaya pemerintah daerah yang masih di atas 30 persen tetap bisa melaksanakan pembayaran. Artinya PPPK tersebut tidak dirumahkan. Tapi kita tunggu regulasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Midan mengakui kondisi fiskal Kabupaten Purwakarta tahun ini mengalami tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ia menyebut nilai APBD Kabupaten Purwakarta turun dari sekitar Rp2,7 triliun pada 2025 menjadi Rp2,4 triliun pada 2026. Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya TKD hingga sekitar Rp338 miliar.
“Anggaran juga kita kurangi. Dari tahun kemarin 2025 sebesar Rp2,7 triliun, sekarang menjadi Rp2,4 triliun. Karena TKD kita dikurangi hampir Rp338 miliar,” kata Midan.
Untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, Pemkab Purwakarta melakukan efisiensi pada sejumlah pos anggaran sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Solusinya tentu ada anggaran-anggaran yang dikurangi. Tetapi bagaimana kita meningkatkan PAD. Tadi juga kami rapat, kita terus mendukung Bapenda bagaimana meningkatkan PAD sehingga defisit anggaran ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(add/ysp)
