Dikeroyok Gerombolan Bersenjata Tajam, Teknisi WiFi di Subang Kehilangan Jari Telunjuk

SUBANG - Aksi brutal sekelompok pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, tepatnya di Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Seorang teknisi WiFi di Subang menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius dan kehilangan telunjuk tangan kanannya.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) saat korban berinisial YH (30) bersama seorang saksi tengah memperbaiki jalur internet pada tiang WiFi di lokasi kejadian.
“Tiba-tiba datang beberapa sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Jumlahnya kurang lebih 10 sepeda motor. Beberapa di antaranya membawa senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang yang diacungkan ke atas,” ungkap Andi Purwanto saat konferensi pers di Mapolsek Purwadadi, Rabu (19/8/2026).
Dia mengatakan, rombongan tersebut kemudian menghampiri korban dan saksi. Karena merasa takut dan tidak mengenal kelompok tersebut, korban bersama saksi berusaha melarikan diri.
Namun, rombongan pengendara sepeda motor itu mengejar korban. Dalam pengejaran tersebut, korban ditabrak hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama. Bahkan, sejumlah pelaku menggunakan senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang saat menyerang korban.
“Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah selatan,” kata Kapolres.
Akibat pengeroyokan tersebut, lanjut Andi, YH mengalami sejumlah luka serius. Telunjuk tangan kanannya putus, selain mengalami luka sobek pada bagian kepala dan kaki serta luka pada punggung.
Korban kemudian dibawa ke RS Raihan untuk mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Purwadadi Polres Subang.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni RN dan AZ, dalam waktu berbeda.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Purwadadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang telah diidentifikasi, yakni F, R, A, W, dan B.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan celana milik korban, 13 buah celurit panjang atau corbek, satu unit telepon seluler, serta satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cdp/ysp)
