Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

PASUNDANEKSPRES.ID – Kades Banggalamulya, Ato Sugiarto, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara perusakan tanda batas. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang pada Selasa (22/9/2026). Dia Didakwa melanggar pasal perusakan atau pemindahan tanda batas tanah sebagaimana Perusakan atau pemindahan tanda batas tanah diatur dalam Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama dan Pasal 505 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Penasihat hukum Ato Sugiarto, Dede Sunarya, S.H., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyebut terdapat perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Menurut Dede, dua hakim menyatakan Ato terbukti berdasarkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan satu hakim memiliki pendapat berbeda dan menyatakan terdakwa tidak terbukti sehingga seharusnya bebas.
“Untuk menghormati keputusan yang sudah disampaikan. Cuma di sana ada catatan khususnya untuk Kades Banggalamulya, bahwa dari tiga majelis hakim ini tidak bulat,” ujar Dede saat diwawancarai Kamis (24/9/2026).
“Artinya, salah satu majelis hakim mengeluarkan pertimbangan hukum yang berbeda. Sehingga posisinya jadi 2-1. Jadi itu yang jadi catatan, tetapi apapun putusannya kita hormati,” lanjutnya.
Dede menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan tanda batas. Ia menyebut pihaknya masih mempertanyakan keterlibatan Ato dalam tindakan yang menjadi perkara.
Menurutnya, Ato dalam konteks pengelolaan lahan tersebut berposisi sebagai pihak yang menandatangani kerja sama pengelolaan aset desa dengan pihak mitra, sementara pelaksanaan teknis penggalian dan penambangan dilakukan oleh mitra kerja sama.
Kades Mitra Kerja Sama
“Dari peristiwa ini sebenarnya pelaku utamanya ini dari pihak CV. Sedangkan Kades ini sebenarnya mitra kerja sama. Keterkaitannya dengan perkara ini hanya menandatangani kerja sama pengelolaan aset desa,” kata Dede.
Ia juga menyebut kerja sama pengelolaan aset desa tersebut sebelumnya telah memperoleh izin dari pihak terkait.
“Kalau pun dari KSO tadi atau kerja sama pengelolaan aset desa yang memang ada izin resmi, dari pihak Muspika sampai Bupati waktu itu izin pengelolaan aset desa, harusnya kalau memang ada kerusakan batas karena pelaksanaan teknisnya ada di mitra kerja sama,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Dalam putusan yang diberitakan, dua hakim menyatakan Ato terbukti berdasarkan dakwaan kedua JPU.
Dede juga mempersoalkan pembuktian terkait tindakan perusakan tanda batas. Menurutnya, selama persidangan pihaknya tidak menemukan alat bukti yang secara jelas menunjukkan bentuk kerusakan maupun pihak yang melakukan tindakan tersebut.
“Tidak ada satu alat bukti pun di persidangan ini yang bisa dibuktikan kalau bicara perusakan. Alat buktinya apa yang digunakan dalam kerusakan ini? Apakah patok yang dicabut atau pohon yang ditebang, atau batas apa, atau beko yang digunakan untuk melakukan itu? Nggak ada alat buktinya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan peran Ato dalam dugaan perusakan tersebut.
“Dan siapa pelaku kerusakan itu, apakah CV Fitriadi atau desa? Dan peran desanya itu apa dalam perusakan ini? Karena desa itu hanya menandatangani kerja sama pengelolaan aset,” ujar Dede.
Menurut Dede, dalam fakta persidangan tidak terungkap adanya perintah langsung dari Ato untuk melakukan perusakan tanda batas.
“Di fakta persidangan tidak terungkap peran si Kades dalam perusakan ini apa, memerintahkan misalnya untuk merusak batas itu nggak ada,” katanya.
Terkait persoalan batas lahan, Dede menjelaskan sebelumnya terdapat batas alam di lokasi tersebut. Menurut dia, kondisi batas berubah setelah adanya aktivitas clearing dan material tanah yang disebut dibuang ke lahan desa.
Setelah itu, lahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak Fitriadi untuk pengelolaan aset desa. Dede menyebut kerja sama tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah daerah.
Ia juga menyebut persoalan batas lahan sebelumnya telah beberapa kali dibahas dan dilakukan pematokan bersama.
“Sudah dilakukan pematokan batas mungkin tiga atau empat kali pematokan batas yang dilakukan secara bersama-sama pakai bambu merah. Sampai sekarang masih ada patok merah yang di sana,” ujarnya.
Sementara itu, setelah putusan dijatuhkan, pihak penasihat hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dede mengatakan keputusan mengenai kemungkinan mengajukan upaya hukum akan dibicarakan bersama Ato Sugiarto dan keluarganya.
“Ruangnya, haknya masih ada di mereka untuk mengambil upaya atau tidak. Hari ini belum, tapi mungkin langkah itu bisa diambil,” katanya.
Pihak penasihat hukum menyatakan perbedaan pendapat dalam majelis hakim menjadi salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.(hdi/ysp)
