Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Tapi Kejagung Sebut Belum Ditahan

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|17:49 WIB
Bagikan:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi Sekaligus, Tapi Kejagung Sebut Belum Ditahan
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah

PASUNDANEKSPRES.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berbeda. Meski telah berstatus tersangka dalam sejumlah kasus, hingga kini Febrie belum menjalani penahanan.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ungkap Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi Margono menjelaskan Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Setelah seluruh dokumen diterima, proses selanjutnya akan dilakukan melalui gelar perkara bersama.

"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi.

Status tersangka Febrie diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi sehingga disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Perkara yang menjerat Febrie merupakan hasil pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI yang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus yang menyeret Febrie Adriansyah.

Kasus Jadi Atensi Presiden

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidikan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara ASABRI dan Krakatau Steel. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

Berita Terbaru

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Acara HUT TNI 2026 Dipindah ke Cilangkap, Ini Jadwalnya

Nasional6 jam lalu
POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

POLSUB dan Pengda FORBASI Jabar Resmi Gelar Kejurda 2026

Subang6 jam lalu
Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Motor Warga Hilang, Keamanan Parkir di Pasar Malam Lapangan Bintang Subang jadi Sorotan

Subang6 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong Dalam Patroli KRYD

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Prediksi Cuaca Kabupaten Subang 5 Oktober 2026: Berawan, Suhu hingga 35 Derajat Celsius

Subang7 jam lalu
Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Proyek PSEL di Bandung Barat Mulai Dibangun, Apa Dampaknya bagi Lingkungan?

Bandung Barat11 jam lalu
Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

Jawa Barat14 jam lalu
Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Mitra Samira Travel Resmi Hadir di Subang, Permudah Warga Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Headline15 jam lalu
Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Jadi Finalis FIFA ASEAN Cup 2026, Segini Posisi Timnas Indonesia di Ranking FIFA

Olahraga15 jam lalu
Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Polres Subang Sasar Miras hingga Knalpot Brong, 64 Botol dan 9 Motor Diamankan

Headline15 jam lalu