Hendak Tawuran di Pagaden, Tiga Remaja Diamankan Polisi dengan Dua Senjata Tajam

SUBANG - Aksi tawuran yang diduga melibatkan tiga remaja digagalkan jajaran Polsek Pagaden, Polres Subang. Ketiganya diamankan polisi saat berada di Jalan Sukarandeg, Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial RAM (15), RRR (14), dan MKI (17). Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan dua bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin menyampaikan, pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sekelompok remaja mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di kawasan Jalan Sukarandeg pada dini hari.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pagaden bersama sejumlah anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Petugas berhasil mengamankan tiga remaja yang membawa senjata tajam. Setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengakui hendak melakukan tawuran di Jalan Sukarandeg,” ujar Ikin.
Selanjutnya, ketiga remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Pagaden untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Polisi juga memanggil pihak keluarga, kepala desa, serta pihak sekolah guna bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para remaja tersebut.
Selain itu, ketiganya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Ikin menegaskan, peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi tawuran, terlebih yang membawa senjata tajam karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai terlibat tawuran, karena tindakan tersebut hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bisa berurusan dengan pihak kepolisian,” tegasnya.
Ikin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya aksi kenakalan remaja dan tawuran. (cdp)
