Industri Subang Serap 196 TKA, PAD Bertambah Rp4,1 Miliar

PASUNDANEKSPRES.ID – Aktivitas industri Subang tak hanya terlihat dari bertambahnya perusahaan dan investasi, tetapi juga dari kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian tertentu. Sepanjang 2026, sebanyak 196 tenaga kerja asing (TKA) tercatat bekerja di sejumlah perusahaan di Subang dan berkontribusi sekitar Rp4,1 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Dedi, mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data penempatan tenaga kerja asing yang dikelola pihaknya.
“Untuk tahun 2026, jumlah TKA yang tercatat di Kabupaten Subang sebanyak 196 orang,” terang Dedi saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres pada Rabu (30/9/2026).
Para TKA tersebut tersebar di sejumlah perusahaan dengan berbagai sektor industri. Beberapa perusahaan tercatat menggunakan TKA dalam jumlah cukup banyak, di antaranya PT TKG Taekwang Indonesia, PT Meiloon Technology Indonesia, PT Mods Star Lisindo, PT Chenguang Plastic Packaging, PT Integritas Perkasa Konstruksi, serta sejumlah perusahaan lainnya.
Dari data tersebut, TKA berasal dari sejumlah negara. Tenaga kerja asal Korea Selatan dan China menjadi kelompok yang paling banyak tercatat. Selain itu, terdapat TKA dari Taiwan, Vietnam, India, Filipina, Jepang, Malaysia, Brasil hingga Venezuela.
Dedi menjelaskan, keberadaan TKA juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran retribusi yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing.
“Dari 196 TKA tersebut, pembayaran retribusi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang sekitar Rp4,1 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi salah satu dampak fiskal dari meningkatnya aktivitas industri dan investasi di Kabupaten Subang.
Kawasan Industri Subang Serta Ekspansi Perusahaan
Kawasan industri Subang baru serta ekspansi sejumlah perusahaan, lanjut Dedi, menjadi salah satu faktor yang mendorong kebutuhan tenaga kerja dengan keahlian tertentu dari luar negeri.
Meski demikian, penempatan TKA tetap berjalan dalam kerangka ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Disnakertrans Kabupaten Subang memiliki peran dalam pendataan dan pengawasan untuk memastikan penempatan TKA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami pemerintah daerah melalui Disnakertrans memiliki peran dalam melakukan pendataan, pengawasan serta memastikan penempatan TKA sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (cdp/ysp)
