Percepatan Penyusunan RDTR di Subang Didorong untuk Perkuat Kepastian Tata Ruang dan Perizinan

SUBANG – Percepatan Penyusunan RDTR di Subang. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai upaya memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendukung proses perizinan dan investasi yang lebih terarah.
Komitmen tersebut ditunjukkan Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., dengan menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur turut menandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I. Penandatanganan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam mendukung percepatan penyelesaian dokumen RDTR.
Region I dalam program tersebut mencakup wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Melalui komitmen bersama ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat sinergi agar proses penyusunan RDTR dapat berjalan secara terarah dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Percepatan penyusunan RDTR juga didukung melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu daerah dalam penyusunan dokumen RDTR sekaligus mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Di Kabupaten Subang, wilayah perencanaan RDTR meliputi Perkotaan Subang dan sebagian kawasan peruntukan industri di Kecamatan Cibogo. Selain itu, terdapat wilayah perencanaan Kalijati yang mencakup Perkotaan Kalijati dan kawasan peruntukan industri di Kecamatan Purwadadi.
Keberadaan RDTR memiliki peran penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang. Dengan tata ruang yang lebih rinci dan jelas, proses perizinan diharapkan dapat berjalan lebih terarah serta mengurangi potensi ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepastian tata ruang juga berkaitan dengan peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha. RDTR yang tersusun dengan baik dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha mengenai peruntukan ruang dan arah pengembangan kawasan.
Bagi Kabupaten Subang, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan di tengah berkembangnya kawasan perkotaan dan kawasan industri. Pengembangan wilayah diharapkan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, infrastruktur, serta keberlanjutan.
Melalui percepatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berupaya memastikan perkembangan investasi dan pembangunan dapat berjalan sejalan dengan rencana tata ruang, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap mendukung penataan wilayah yang terencana dan berkelanjutan.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Subang dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Subang. (Ulhaq/PROKOMPIM)
