Investasi ke Kabupaten Subang Sudah Masuk Rp10,35 Triliun, Pemkab Kejar Target Rp19,26 Triliun pada 2026

SUBANG-Realisasi investasi ke Kabupaten Subang sepanjang semester pertama 2026 telah mencapai Rp10,35 triliun. Angka tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk mengejar target investasi sebesar Rp19,26 triliun hingga akhir tahun.
Trend arus investasi ke Kabupaten Subang belakangan terakhir terus naik. Dari Rp6,1 triliun pada 2023 menjadi Rp18,2 triliun pada 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Dikdik Solihin menyampaikan, DPMPTSP memiliki tugas membantu Bupati Subang dalam urusan pelayanan terpadu satu pintu, khususnya terkait perizinan dan penanaman modal.
“Sebagaimana kita sampaikan terdahulu, bahwa di DPMPTSP itu tugasnya membantu Pak Bupati dalam bidang PTSP terkait perizinan dan juga penanaman modal yang bisa dilihat dari investasi yang masuk di Kabupaten Subang,” ujarnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.
Menurutnya, dari target investasi sebesar Rp19,26 triliun pada 2026, realisasi hingga semester pertama telah mencapai Rp10,35 triliun.
Capaian tersebut, kata Dikdik, menunjukkan bahwa realisasi investasi Subang telah mencapai lebih dari separuh target tahunan. Namun, pemerintah daerah masih harus mengejar sisa target sekitar Rp8,91 triliun hingga penghujung 2026.
Selain investasi, DPMPTSP Subang juga mencatat penerimaan retribusi yang bersumber dari layanan perizrinan. Dari target retribusi sebesar Rp12,5 miliar, realisasinya hingga semester pertama telah mencapai Rp5,9 miliar.
Dikdik optimistis kedua target tersebut masih dapat dikejar hingga akhir tahun, baik dari sisi realisasi investasi maupun penerimaan retribusi.
“Mudah-mudahan di akhir tahun ini semua target bisa tercapai, baik itu retribusi PBG maupun retribusi investasi,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Dikdik, DPMPTSP terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan industri serta pemerintah kewilayahan.
Dia menyebut, langkah ini penting untuk memastikan setiap potensi investasi maupun aktivitas usaha di Kabupaten Subang dapat berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
DPMPTSP juga melakukan pengawasan langsung melalui tim yang diterjunkan ke lapangan. Apabila ditemukan industri atau pelaku usaha yang belum menyelesaikan perizinannya, pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendorong sekaligus membantu proses pengurusan izin.
“Kita pun mengirimkan tim untuk pengawasan. Misalkan ditemukan industri yang memang belum menguruskan izinnya, kita dorong dan kita bantu untuk menguruskan itu,” ujarnya.
Dikdik menilai pendekatan tersebut menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan perizinan sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Subang.
“Itu yang bisa menaikkan target retribusi ataupun investasi,” pungkasnya. (cdp/ysp)
