Investor SPPG Pertanyakan Penutupan Dapur MBG di Purwakarta

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemberhentian operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan pertanyaan dari kalangan investor. Mereka mempertanyakan pengelolaan dapur setelah operasional dihentikan dan hak operasional tidak lagi diberikan.
Salah satu persoalan yang menjadi dasar pemberhentian tersebut berkaitan dengan kewajiban penyusunan dan pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Dalam surat tertanggal 29 Oktober 2026, BGN menyebut sejumlah SPPG tidak mengunggah laporan atau hanya mengunggah paling banyak lima laporan dari 10 Hari Pelayanan Efektif selama periode 5–28 Oktober 2026.
AN (49), pemilik dapur SPPG di Kecamatan Sukatani, mengaku belum menerima dana dari BGN selama sekitar satu pekan. Kondisi tersebut membuat pihaknya kesulitan memenuhi kebutuhan bahan baku untuk operasional dapur.
“Saya dan rekan-rekan pengusaha sangat heran. Sudah satu minggu ini tidak ada dana yang masuk dari BGN pusat ke rekening dapur kami. Akibatnya, dengan berat hati kami harus menghentikan operasional penyaluran MBG karena tidak ada bahan baku yang bisa dibeli,” ungkap AN saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Menurut AN, terhentinya operasional juga berdampak terhadap mitra petani dan pemasok lokal yang sebelumnya telah menyiapkan bahan kebutuhan dapur.
Pemilik SPPG di Kecamatan Pasawahan
Keluhan lain disampaikan ID (50), pemilik SPPG di Kecamatan Pasawahan. Ia mengatakan sebagian besar investasi pembangunan dapurnya menggunakan pinjaman bank. Karena itu, penghentian operasional membuatnya khawatir terhadap kemampuan memenuhi kewajiban cicilan.
“Jujur saja, kami sangat pusing. Nasib dapur MBG kami tidak jelas kapan akan berjalan lagi. Padahal, investasi kami ini besar dan sebagian besar menggunakan pinjaman bank,” ujar ID.
Ia berharap ada kejelasan mengenai kelanjutan operasional dapur dan penyelesaian persoalan dana yang dihadapi investor.
“Bayang-bayang kebangkrutan dan terlilit utang bank jadi teror bagi kami setiap hari. Kami butuh kepastian, bukan janji,” tambahnya.
Berdasarkan surat BGN, pemberhentian operasional khusus mulai berlaku pada 2 November 2026 dan mencakup seluruh hak operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran. Sanksi tersebut dapat dicabut setelah Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra menyusun serta mengunggah LPDH ke portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Surat itu juga mewajibkan kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan. Setelah beroperasi kembali, pengelola wajib menyusun dan mengunggah LPDH setiap Hari Pelayanan Efektif.
Para investor berharap BGN memberikan penjelasan mengenai status hak operasional, kewajiban pelaporan, serta penyelesaian pembayaran. Kejelasan tersebut diperlukan agar investor mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dan melanjutkan operasional dapur.(mas/ysp)
