Jaksa Tuntut Wartawan Harun Tujuh Bulan Penjara

PASUNDANEKSPRES.ID - Persidangan kasus yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Rabu (30/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Harun. JPU menuntut Harun dengan pidana penjara selama 7 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana tersebut.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang didakwakan kepada Harun.
Dalam perkara tersebut, Harun didakwa melanggar Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 483 ayat (1) mengatur tindak pidana pengancaman, termasuk perbuatan dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa seseorang memberikan suatu barang.
Pembacaan Tuntutan Jaksa
Pembacaan tuntutan jaksa menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian persidangan perkara Harun. Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir karena kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Sebelumnya, perkara Harun telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Persidangan juga menghadirkan ahli bahasa serta ahli pers yang memberikan keterangan terkait materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, juga menyampaikan pandangannya mengenai unsur pengancaman dan pemerasan dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum sebelumnya menyatakan bahwa mereka mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan fakta persidangan.
Dengan dibacakannya tuntutan JPU, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Perkara tersebut masih berjalan di PN Subang. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana maupun tuntutan JPU masih merupakan bagian dari proses persidangan.
Kasus yang menjerat Harun sendiri mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan sejumlah organisasi di Kabupaten Subang. Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai hubungan antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Tahapan pembelaan nantinya akan menjadi ruang bagi Harun dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi terhadap tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga putusan dibacakan, Harun tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut dan belum dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.(hdi/ysp)
