Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jaksa Tuntut Wartawan Harun Tujuh Bulan Penjara

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:20 WIB
Bagikan:
Jaksa Tuntut Wartawan Harun Tujuh Bulan Penjara
Persidangan kasus yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Rabu (30/9/2026).(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Persidangan kasus yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Rabu (30/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Harun. JPU menuntut Harun dengan pidana penjara selama 7 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana tersebut.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang didakwakan kepada Harun.

Dalam perkara tersebut, Harun didakwa melanggar Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 483 ayat (1) mengatur tindak pidana pengancaman, termasuk perbuatan dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa seseorang memberikan suatu barang. 

Pembacaan Tuntutan Jaksa

Pembacaan tuntutan jaksa menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian persidangan perkara Harun. Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir karena kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Sebelumnya, perkara Harun telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Persidangan juga menghadirkan ahli bahasa serta ahli pers yang memberikan keterangan terkait materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. 

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, juga menyampaikan pandangannya mengenai unsur pengancaman dan pemerasan dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum sebelumnya menyatakan bahwa mereka mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan fakta persidangan. 

Dengan dibacakannya tuntutan JPU, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Perkara tersebut masih berjalan di PN Subang. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana maupun tuntutan JPU masih merupakan bagian dari proses persidangan.

Kasus yang menjerat Harun sendiri mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan sejumlah organisasi di Kabupaten Subang. Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai hubungan antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. 

Tahapan pembelaan nantinya akan menjadi ruang bagi Harun dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi terhadap tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Hingga putusan dibacakan, Harun tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut dan belum dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.(hdi/ysp) 

Berita Terbaru

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Nasional4 jam lalu
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Nasional4 jam lalu
BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

Subang5 jam lalu
Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Subang5 jam lalu
ADVERTISEMENT
128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

Subang6 jam lalu
Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Subang6 jam lalu
Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Lifestyle9 jam lalu
Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Nasional9 jam lalu
Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Lifestyle9 jam lalu
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Nasional10 jam lalu