Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jaksa Tuntut Wartawan Harun Tujuh Bulan Penjara

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:20 WIB
Bagikan:
Jaksa Tuntut Wartawan Harun Tujuh Bulan Penjara
Persidangan kasus yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Rabu (30/9/2026).(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Persidangan kasus yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Rabu (30/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Harun. JPU menuntut Harun dengan pidana penjara selama 7 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana tersebut.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang didakwakan kepada Harun.

Dalam perkara tersebut, Harun didakwa melanggar Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 483 ayat (1) mengatur tindak pidana pengancaman, termasuk perbuatan dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa seseorang memberikan suatu barang. 

Pembacaan Tuntutan Jaksa

Pembacaan tuntutan jaksa menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian persidangan perkara Harun. Namun, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir karena kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Sebelumnya, perkara Harun telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Persidangan juga menghadirkan ahli bahasa serta ahli pers yang memberikan keterangan terkait materi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. 

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, juga menyampaikan pandangannya mengenai unsur pengancaman dan pemerasan dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum sebelumnya menyatakan bahwa mereka mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana berdasarkan fakta persidangan. 

Dengan dibacakannya tuntutan JPU, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.

Perkara tersebut masih berjalan di PN Subang. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana maupun tuntutan JPU masih merupakan bagian dari proses persidangan.

Kasus yang menjerat Harun sendiri mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan sejumlah organisasi di Kabupaten Subang. Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai hubungan antara aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan. 

Tahapan pembelaan nantinya akan menjadi ruang bagi Harun dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan argumentasi terhadap tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Hingga putusan dibacakan, Harun tetap berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut dan belum dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.(hdi/ysp) 

Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Nasional35 menit lalu
Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Jawa Barat52 menit lalu
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

Headline55 menit lalu
Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Nasional1 jam lalu
Respons Presiden Prabowo terhadap MSCI: Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

Respons Presiden Prabowo terhadap MSCI: Indonesia Tidak Takut dan Tidak Akan Gentar

Nasional1 jam lalu
Mahasiswa Cirebon Desak Pengusutan Dugaan Keracunan MBG, Korban Bertambah Jadi 395 Orang

Mahasiswa Cirebon Desak Pengusutan Dugaan Keracunan MBG, Korban Bertambah Jadi 395 Orang

Nasional1 jam lalu
Bupati Ajak Santri Andil untuk Pembangunan Daerah

Bupati Ajak Santri Andil untuk Pembangunan Daerah

Headline1 jam lalu
Persib Dominan, Malah Kebobolan Menit Akhir! Madura United Bungkam Maung Bandung 1-0

Persib Dominan, Malah Kebobolan Menit Akhir! Madura United Bungkam Maung Bandung 1-0

Olahraga1 jam lalu
Prabowo Soroti Perusahaan Asing Diduga Picu Karhutla, Ancam Cabut Izin Pelanggar

Prabowo Soroti Perusahaan Asing Diduga Picu Karhutla, Ancam Cabut Izin Pelanggar

Nasional1 jam lalu