KADIN Dorong Pemkab Purwakarta Lindungi Pelaku Usaha Emas dan Konsumen

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta didorong memberikan edukasi kepada pelaku usaha emas agar mematuhi regulasi perpajakan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik jual beli emas ilegal yang tidak memenuhi standar SNI atau tanpa sertifikat.
Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Purwakarta, Ricad Sompi, mengimbau Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta aparat penegak hukum daerah untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat.
Memfasilitasi Pelaku Usaha Emas
Menurut Ricad, pemerintah daerah memiliki peran memfasilitasi pelaku usaha emas agar patuh terhadap regulasi pemerintah pusat. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik jual beli emas yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia menegaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli emas merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah daerah telah ditetapkan secara terbatas. PPh, termasuk PPh atas keuntungan penjualan emas atau transaksi perdagangan emas, merupakan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ricad mengingatkan agar tidak ada kebijakan di tingkat daerah yang berujung pada pemungutan pungutan yang disamarkan sebagai pajak penghasilan. Menurutnya, langkah semacam itu tidak hanya melanggar UU HKPD, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi di Purwakarta.
Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu berfokus pada optimalisasi pajak daerah yang sah, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu, misalnya pajak hotel atau restoran, serta retribusi yang memiliki dasar hukum jelas. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar atau retribusi terselubung yang membebani pelaku usaha toko emas maupun masyarakat yang ingin berinvestasi.
Dalam kajian yang sama, Ricad juga menguraikan regulasi transaksi jual beli emas di kalangan masyarakat, mulai dari aspek PPh pusat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga ketentuan pelaporan transaksi keuangan tunai.
Dari aspek PPh, keuntungan atau capital gain dari penjualan emas oleh individu yang dilakukan secara teratur dapat dikenakan PPh. Sementara itu, jika transaksi dilakukan melalui entitas formal, seperti PT Pegadaian atau toko emas berbadan hukum, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh, seperti PPh Pasal 22 atau PPh Final, menjadi tanggung jawab pelaku usaha sebagai wajib pajak badan.
Dari aspek PPN, transaksi emas batangan untuk investasi memiliki perlakuan khusus sesuai regulasi perpajakan. Masyarakat perlu memastikan pembelian dilakukan melalui Pedagang Fisik Emas (PFE) yang terdaftar agar memperoleh kepastian perlakuan PPN serta menghindari risiko pembelian emas ilegal atau tidak bersertifikat.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan pelaporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT), setiap transaksi jual beli emas secara tunai dengan nilai setara atau di atas Rp100 juta wajib dilaporkan oleh penyedia jasa, seperti toko emas atau pegadaian, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pelaporan tersebut bukan untuk memidana masyarakat, melainkan menjadi mekanisme pencegahan pencucian uang.
Sebagai representasi dunia usaha, KADIN Purwakarta mendorong pemerintah daerah untuk bersikap proaktif dalam memberikan edukasi, bukan intimidasi fiskal. Ricad berharap, dengan pelurusan persepsi mengenai kewenangan perpajakan dan regulasi transaksi emas, ekosistem perdagangan emas di Purwakarta dapat tumbuh sehat, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum.
"PAD itu harus dipikirkan sampai dengan inovasi dan kreatifitas, pemerintah harus cerdas melihat potensi bisnis," tandasnya.(mas/ysp)
