Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KADIN Dorong Pemkab Purwakarta Lindungi Pelaku Usaha Emas dan Konsumen

M
MaldiansyahEditor: Yusup Suparman
|09:40 WIB
Bagikan:
KADIN Dorong Pemkab Purwakarta Lindungi Pelaku Usaha Emas dan Konsumen
Pengurus KADIN Purwakarta, Ricad Sompi.

PASUNDANEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta didorong memberikan edukasi kepada pelaku usaha emas agar mematuhi regulasi perpajakan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik jual beli emas ilegal yang tidak memenuhi standar SNI atau tanpa sertifikat.

Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Purwakarta, Ricad Sompi, mengimbau Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta aparat penegak hukum daerah untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat.

Memfasilitasi Pelaku Usaha Emas

Menurut Ricad, pemerintah daerah memiliki peran memfasilitasi pelaku usaha emas agar patuh terhadap regulasi pemerintah pusat. Koordinasi tersebut juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik jual beli emas yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli emas merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah daerah telah ditetapkan secara terbatas. PPh, termasuk PPh atas keuntungan penjualan emas atau transaksi perdagangan emas, merupakan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ricad mengingatkan agar tidak ada kebijakan di tingkat daerah yang berujung pada pemungutan pungutan yang disamarkan sebagai pajak penghasilan. Menurutnya, langkah semacam itu tidak hanya melanggar UU HKPD, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat iklim investasi di Purwakarta.

Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu berfokus pada optimalisasi pajak daerah yang sah, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu, misalnya pajak hotel atau restoran, serta retribusi yang memiliki dasar hukum jelas. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar atau retribusi terselubung yang membebani pelaku usaha toko emas maupun masyarakat yang ingin berinvestasi.

Dalam kajian yang sama, Ricad juga menguraikan regulasi transaksi jual beli emas di kalangan masyarakat, mulai dari aspek PPh pusat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga ketentuan pelaporan transaksi keuangan tunai.

Dari aspek PPh, keuntungan atau capital gain dari penjualan emas oleh individu yang dilakukan secara teratur dapat dikenakan PPh. Sementara itu, jika transaksi dilakukan melalui entitas formal, seperti PT Pegadaian atau toko emas berbadan hukum, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh, seperti PPh Pasal 22 atau PPh Final, menjadi tanggung jawab pelaku usaha sebagai wajib pajak badan.

Dari aspek PPN, transaksi emas batangan untuk investasi memiliki perlakuan khusus sesuai regulasi perpajakan. Masyarakat perlu memastikan pembelian dilakukan melalui Pedagang Fisik Emas (PFE) yang terdaftar agar memperoleh kepastian perlakuan PPN serta menghindari risiko pembelian emas ilegal atau tidak bersertifikat.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan pelaporan Transaksi Keuangan Tunai (TKT), setiap transaksi jual beli emas secara tunai dengan nilai setara atau di atas Rp100 juta wajib dilaporkan oleh penyedia jasa, seperti toko emas atau pegadaian, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelaporan tersebut bukan untuk memidana masyarakat, melainkan menjadi mekanisme pencegahan pencucian uang.

Sebagai representasi dunia usaha, KADIN Purwakarta mendorong pemerintah daerah untuk bersikap proaktif dalam memberikan edukasi, bukan intimidasi fiskal. Ricad berharap, dengan pelurusan persepsi mengenai kewenangan perpajakan dan regulasi transaksi emas, ekosistem perdagangan emas di Purwakarta dapat tumbuh sehat, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum.

"PAD itu harus dipikirkan sampai dengan inovasi dan kreatifitas, pemerintah harus cerdas melihat potensi bisnis," tandasnya.(mas/ysp)

Berita Terbaru

Dampak Karhutla di Kalimantan terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Kehidupan Masyarakat

Dampak Karhutla di Kalimantan terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Kehidupan Masyarakat

Nasional20 menit lalu
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Ikut Terseret

Nasional24 menit lalu
Izin PT CMM Subang Belum Tuntas, Kajian Tata Ruang Jadi Tahap Awal

Izin PT CMM Subang Belum Tuntas, Kajian Tata Ruang Jadi Tahap Awal

Subang29 menit lalu
Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Mohamad Feriadi Raih Penghargaan CEO of The Year di Indonesia Logistics Award 2026

Headline37 menit lalu
ADVERTISEMENT
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Gangguan Kesehatan Ternak, Disnakeswan Subang Minta Peternak Waspada

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Gangguan Kesehatan Ternak, Disnakeswan Subang Minta Peternak Waspada

Headline57 menit lalu
Status Bencana Nasional Karhutla Tak Kunjung Ditetapkan, GNB Sentil Pemerintah

Status Bencana Nasional Karhutla Tak Kunjung Ditetapkan, GNB Sentil Pemerintah

Nasional1 jam lalu
Karhutla di Kalimantan Jadi Perhatian Leonardo DiCaprio, Habitat Orang Utan Terancam

Karhutla di Kalimantan Jadi Perhatian Leonardo DiCaprio, Habitat Orang Utan Terancam

Nasional1 jam lalu
KADIN Dorong Pemkab Purwakarta Lindungi Pelaku Usaha Emas dan Konsumen

KADIN Dorong Pemkab Purwakarta Lindungi Pelaku Usaha Emas dan Konsumen

Headline1 jam lalu
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

Nasional1 jam lalu
Cukup Pakai NIK! Begini Cara Cek Penerima BSU Oktober 2026 Secara Online

Cukup Pakai NIK! Begini Cara Cek Penerima BSU Oktober 2026 Secara Online

Nasional1 jam lalu