Kakek 70 Tahun di Pantura Subang Bacok Tetangga, Kasus Ditangani Polsek Patokbeusi

SUBANG - Seorang kakek 70 tahun warga Dusun Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, ditangkap polisi setelah diduga membacok tetangganya berinisial P (40). Peristiwa itu diduga dipicu persoalan cemburu.
Kapolsek Patokbeusi, KOMPOL Anton Indra Gunawan, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan berikut barang bukti berupa sebilah arit.
“Benar, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa sebilah arit. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian,” kata Anton saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung di rumah korban pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Berdasarkan keterangan warga, pelaku datang ke kediaman korban dengan membawa senjata tajam jenis arit," ungkapnya.
Kakek 70 Tahun Langsung Serang Korban
Pelaku, jelas Anton, diduga langsung mengayunkan arit ke arah korban hingga mengakibatkan sejumlah luka bacok.
"Akibat serangan tersebut, korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Patokbeusi untuk mendapatkan penanganan medis," jelasnya.
Anton menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan medis, sementara kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Patokbeusi. (cdp/ysp)
