Korban Meninggal Diduga Karena Tenggelam, Keluarga Pertanyakan Kematian TKI di Qatar

PASUNDANEKSPRES.ID – Kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purwakarta, Rasem (38), di Qatar menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi pihak keluarga. Hingga Minggu (25/10/2026), keluarga belum menerima penjelasan transparan mengenai penyebab pasti kematian almarhumah, meski jenazah telah tiba di tanah air.
Rasem, warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, dikabarkan meninggal dunia pada 21 Oktober 2026. Informasi awal yang diterima keluarga menyebutkan almarhumah meninggal akibat tenggelam saat berusaha menolong anak majikan yang terpeleset ke kolam.
Namun, kejanggalan ditemukan pihak keluarga saat melihat kondisi fisik jenazah. Dede Karyadi, tokoh masyarakat setempat yang juga merupakan kerabat dekat korban, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa jenazah telah melalui proses otopsi, namun tidak ada satu pun dokumen resmi yang menyertai keterangan tersebut.
"Kami menerima jenazah dengan kondisi terdapat luka jahitan besar yang sangat diduga sebagai bekas otopsi dari rumah sakit di Qatar. Namun, sampai detik ini, kami tidak pernah menerima surat keterangan hasil otopsi tersebut. Ini yang membuat kami curiga dan menuntut kejelasan," ujar Dede Karyadi saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2026).
Dede menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen yang seharusnya menjadi hak keluarga untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian secara medis dan hukum, tidak diserahkan secara utuh.
"Sampai saat ini kami tidak mendapatkan kejelasan secara pasti. Dari pihak PT dan instansi terkait, kami hanya menerima surat keterangan dari KBRI yang isinya menyatakan almarhum meninggal karena tenggelam. Tapi, itu tidak didukung bukti medis," tegas Dede.
Surat Keterangan Penyebab Kematian Resmi dari Kepolisian Qatar
Pihak keluarga melalui Dede Karyadi mendesak agar pihak terkait, termasuk perusahaan penempatan (PT) dan KBRI, segera menyerahkan tiga dokumen vital yang hingga kini belum diterima. Yaitu surat keterangan asli hasil otopsi dari Rumah Sakit di Qatar, surat keterangan penyebab kematian resmi dari Kepolisian Qatar dan dokumen pendukung lainnya yang memvalidasi kronologi kejadian.
"Bagaimana mungkin kami bisa menerima kenyataan jika buktinya tidak ada? Luka jahitan di tubuh almarhum adalah bukti fisik bahwa ada pemeriksaan forensik yang dilakukan, tapi laporannya disembunyikan atau tidak diberikan kepada ahli waris," tambahnya.
Lebih lanjut, Dede Karyadi menyatakan bahwa keluarga tidak hanya menuntut kebenaran atas penyebab kematian, tetapi juga hak-hak almarhumah yang harus dipenuhi oleh perusahaan pengirim.
"Kami mendesak PT yang memberangkatkan almarhumah untuk tidak lepas tangan. Mereka harus memfasilitasi komunikasi dengan pihak berwenang di Qatar dan memastikan hak-hak almarhumah serta ahli waris terpenuhi. Jangan sampai keluarga hanya diberi kabar duka, tapi haknya diabaikan," tutur Dede.
Ia juga mengimbau agar pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan diplomatik di Qatar, dapat turun tangan langsung. Kejelasan ini bukan sekadar administrasi, melainkan hak asasi keluarga untuk mengetahui nasib anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri.
"Kami akan terus menuntut penjelasan dan hak-hak jaminan atau tunjangan yang harus diperoleh almarhumah dari pihak terkait. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan yang terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kepulangan jenazah hanya mengakhiri proses pemulangan, sementara pertanyaan keluarga tetap tidak terjawab," pungkas Dede Karyadi.(mas/ysp)
