Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kubu Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Rumah Dibatalkan

D
Dobi MaulanaEditor: Dobi Maulana
|09:25 WIB
Bagikan:
Kubu Febrie Adriansyah Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Rumah Dibatalkan
PRAPERADILAN: Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. (DISWAY)

PASUNDANEKSPRES.ID - Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Kuasa hukum meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain upaya paksa, kuasa hukum meminta hakim membatalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Permohonan tersebut terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Dalam permohonannya, kuasa hukum turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga tidak sah.

"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Farizi.

Farizi selanjutnya meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Mereka meminta barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.

Kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang mereka nilai tidak sah.

Selain itu, mereka meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh.

"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula," ujar Farizi.

"Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih," sambungnya. (disway)

Berita Terbaru

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Prancis Perluas Jam Malam Akibat Kerusuhan Biaya Hidup, Kemlu Pantau WNI

Nasional13 menit lalu
Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Demo di Bandung Berujung Ricuh, Massa Serang Truk Polisi

Jawa Barat15 menit lalu
Seleksi 5 Jabatan Eselon II Subang Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Seleksi 5 Jabatan Eselon II Subang Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Subang17 menit lalu
Jadi Sekolah Maung, SMAN 1 Subang Siapkan Empat Program Prioritas Cetak Generasi Unggul

Jadi Sekolah Maung, SMAN 1 Subang Siapkan Empat Program Prioritas Cetak Generasi Unggul

Subang20 menit lalu
ADVERTISEMENT
SMK PGRI Subang Dukung Pengembangan Potensi Pelajar , Siap Jadi Tuan Rumah Lomba Tingkat SMP se-Jawa Barat

SMK PGRI Subang Dukung Pengembangan Potensi Pelajar , Siap Jadi Tuan Rumah Lomba Tingkat SMP se-Jawa Barat

Subang23 menit lalu
Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Tinjau IKN: Gereja Berwajah Inkulturasi Disiapkan Menjadi Basilika Pertama Indonesia

Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Tinjau IKN: Gereja Berwajah Inkulturasi Disiapkan Menjadi Basilika Pertama Indonesia

Nasional23 menit lalu
Anne Ajak Kader Golkar Kabupaten Purwakarta Jaga Kepercayaan Masyarakat , Tantangan Semakin Dinamis

Anne Ajak Kader Golkar Kabupaten Purwakarta Jaga Kepercayaan Masyarakat , Tantangan Semakin Dinamis

Purwakarta25 menit lalu
Beban Sejarah Masa Emas, Om Zein: Kami Akan Kembalikan Ruh Budaya di Purwakarta

Beban Sejarah Masa Emas, Om Zein: Kami Akan Kembalikan Ruh Budaya di Purwakarta

Purwakarta27 menit lalu
Polres Purwakarta Pererat Kemitraan dengan Insan Pers lewat Donor Darah

Polres Purwakarta Pererat Kemitraan dengan Insan Pers lewat Donor Darah

Purwakarta32 menit lalu
Kasus ISPA akibat Karhutla di Indonesia Tembus 300 Ribu, Hampir 70 Ribu Menimpa Balita

Kasus ISPA akibat Karhutla di Indonesia Tembus 300 Ribu, Hampir 70 Ribu Menimpa Balita

Nasional38 menit lalu