Lima Tim Ahli Dampingi Proses Amdal Data Center AI di Jatiluhur

PASUNDANEKSPRS.ID - Rencana pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan milik BDx CGK 4 di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, terus mendapatkan perhatian serius.
Guna menjamin proses kajian lingkungan berjalan menyeluruh dan objektif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan lima tim ahli untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tersebut.
Langkah ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, akrab disapa KDM, saat membahas proyek tersebut di Gedung Negara, Kompleks Pemkab Purwakarta, Senin (5/10/2026).
Hadir dalam pembahasan itu, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Perum Jasa Tirta II, serta Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
"PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung dan Amdal adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, saya tidak mencampuri pelaksanaannya. Pemprov memberikan pendampingan agar kajian dilakukan secara komprehensif, objektif, dan mampu memitigasi seluruh potensi dampak dari pembangunan maupun operasional data center ini," kata KDM.
Data Center Berbasis Kecerdasan Buatan
Tim ahli yang dibentuk melibatkan peneliti dari BRIN serta akademisi. Pelibatan para pakar dinilai sangat mendesak karena data center berbasis kecerdasan buatan memiliki aspek teknis dan teknologi yang rumit, tidak cukup hanya dibahas dengan asumsi atau pendapat awam.
"Kalau persoalan teknis dan teknologi, harus dibahas dengan ahli dan akademisi. Tidak mungkin hanya berdasarkan 'katanya'," ujar KDM.
Kajian lingkungan ini diharapkan mampu mengidentifikasi secara jelas segala dampak yang mungkin timbul, sekaligus merumuskan langkah pencegahan dan penanganan yang terukur.
Dokumen Amdal nantinya harus dapat diverifikasi, divalidasi, dan menjadi dasar pijakan yang tak dapat ditawar sebelum izin pembangunan maupun operasional diterbitkan.
Dini, perwakilan tim ahli dari BRIN, menegaskan bahwa saran dan rekomendasi para pakar akan dimuat secara rinci, termasuk syarat-syarat yang wajib dipenuhi pihak BDx sebelum melanjutkan tahap selanjutnya.
"Pembangunan harus didasarkan pada Amdal yang terverifikasi, tervalidasi, terukur, dan tentu saja tidak merugikan masyarakat, terutama warga di desa-desa sekitar kawasan proyek," ucap Dini.
Di samping aspek perlindungan lingkungan, KDM juga menekankan bahwa kehadiran teknologi canggih ini tidak boleh sekadar menguntungkan kepentingan bisnis, melainkan benar-benar memberi manfaat luas, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.
Proyek sebesar ini ibarat pisau bermata dua, yakni dapat menjadi pendorong kemajuan yang luar biasa, namun jika dibangun tanpa kewaspadaan yang setara, dapat meninggalkan dampak yang sulit diperbaiki.
Keseimbangan antara kemajuan ekonomi, pelindungan lingkungan, dan kepastian kesejahteraan warga sekitar adalah hal yang tidak boleh dikorbankan.(add/ysp)
