Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid di Purwakarta Mengaku Tersinggung Ucapan soal Kondisi Ekonomi

PURWAKARTA – Pelaku pembunuhan marbot Masjid di Purwakarta tepatnya di Masjid Al-Muhajirin, Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, mengaku sakit hati karena tersinggung ucapan korban yang berkaitan dengan kondisi ekonominya.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, motif sementara pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.
"Motif sementara karena sakit hati terkait perkataan korban yang sering menyinggung keadaan ekonomi pelaku," katanya.
Menurut Made, pelaku diketahui sedang menghadapi persoalan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan. Polisi masih mendalami perkataan korban yang diduga membuat pelaku tersinggung.
"Terkait dengan kondisi ekonomi pelaku, di mana pelaku ini masih tidak mendapatkan pekerjaan. Sementara korban ada perkataan yang tidak bisa kami sampaikan di sini karena berkaitan dengan pelaku juga, privasi pelaku. Itu yang mungkin membuat pelaku melakukan hal tersebut," ujarnya.
Polisi juga masih mendalami kondisi kejiwaan Fajar Sugama (35), pelaku pembunuhan tersebut. Hal itu dilakukan setelah warga sekitar menyebut pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Namun, polisi belum dapat memastikan kondisi kejiwaan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Fajar masih dapat diajak berkomunikasi dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Untuk pelaku sementara masih bisa diajak berkomunikasi ketika kita periksa, namun, apabila ada kejiwaan, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan ke dokter kejiwaan,” kata Made kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (8/8/2026).
Selain motif dan kondisi kejiwaan, polisi mengungkap aksi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku disebut telah membawa dua senjata tajam dari rumah sebelum mendatangi korban.
"Sudah direncanakan. Senjata sudah disiapkan dari awal. Nanti akan kami dalami lebih lanjut terkait barang bukti samurai maupun celurit," ucap Made.
Senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban juga telah dimiliki pelaku sebelumnya. Polisi menyebut senjata tersebut dibeli secara daring.
"Senjata tersebut sudah ada di rumah pelaku, pelaku membeli secara online," ucap Made mengungkapkan.
Fajar ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah kejadian di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, Fajar diketahui telah bercerai dan kini tinggal bersama orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban berinisial AS (65) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar gerbang Masjid Al-Muhajirin pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid itu mengalami sejumlah luka terbuka akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diamankan polisi, korban saat itu tengah bersiap mengumandangkan azan Zuhur.
"Korban dalam posisi akan mengumandangkan azan Zuhur. Tiba-tiba pelaku datang membawa samurai di tangan kanan dan celurit di tangan kiri," ujar Made.
Penyerangan terjadi di luar bangunan masjid, tepatnya di area gerbang menuju masjid. Polisi menyebut korban tidak sempat melakukan perlawanan karena langsung diserang menggunakan senjata tajam.
"Korban tidak ada perlawanan karena pelaku langsung menghantam menggunakan senjata tajam," katanya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok yang cukup parah di sejumlah bagian tubuh. Hingga kini jenazah masih menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk memastikan penyebab kematian dan jumlah luka yang diderita korban.
"Sementara masih dilakukan autopsi. Luka yang dialami cukup parah, namun untuk jumlah pastinya kami masih menunggu hasil resmi autopsi," ujar Made. (add/ysp)
