Pemkab Siapkan Berita Acara Penyerahan Aset Sari Ater, Tim Sudah Melakukaan Pendataan

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mulai menyiapkan tahapan menjelang berakhirnya kerja sama dengan PT Sari Ater pada 4 Juni 2027. Setelah masa kerja sama tersebut selesai, pemerintah daerah berencana menempuh mekanisme beauty contest untuk menentukan mitra pengelolaan selanjutnya.
Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, mengatakan saat ini Tim Kerja Sama Daerah (TKSD) dalam proses melakukan pendataan, pencatatan, serta penilaian terhadap aset yang menjadi objek kerja sama. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengembalian aset kepada pemerintah daerah.
“Perjanjian kerja sama bagi hasil antara Pemda Subang dengan PT Sari Ater ini baru berakhir 4 Juni 2027. Sekarang masih dalam proses persiapan untuk berakhirnya kerja sama tersebut,” kata Dede Sunarya saat diwawancara wartawan Pasundan Ekspres pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Dede, persiapan dilakukan sebelum masa perjanjian berakhir agar proses pengakhiran kerja sama dan pengelolaan aset berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut mengacu pada perjanjian pokok tahun 1987, yang kemudian mengalami perubahan melalui adendum pada 1991, 2005, dan 2012. Dalam adendum ketiga pada 2012, masa kerja sama diperpanjang selama 15 tahun hingga berakhir pada 4 Juni 2027.
Dede menyebut, setelah masa kerja sama berakhir, penentuan mitra berikutnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa kembali menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana yang dipahaminya dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
“Regulasinya memang harus melalui mekanisme beauty contest, tidak bisa penunjukan lagi atau penunjukan langsung,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai regulasi yang menjadi acuan dalam proses tersebut.
Pemberitahuan Kepada PT Sari Ater
Dede mengungkapkan, TKSD telah dibentuk dan melakukan sejumlah tahapan, mulai dari rapat koordinasi, pemberitahuan kepada PT Sari Ater mengenai berakhirnya kerja sama, hingga pengecekan objek dan pendataan aset di lapangan.
Saat ini, proses tersebut diarahkan pada persiapan berita acara serah terima (BAST) aset yang menjadi objek kerja sama.
“Tim ini sudah melakukan pendataan aset, pencatatan aset, pengecekan objek, serta koordinasi dengan pihak Sari Ater. Sekarang dalam persiapan berita acara penyerahan aset dari pihak Sari Ater,” jelasnya.
Dede menyebut, aset milik Pemkab Subang yang menjadi objek kerja sama mencakup lahan sekitar 6,5 hektare dengan dua sertifikat hak pakai, yakni HP 1 dan HP 2. Kawasan tersebut meliputi area dari pintu masuk, loket tiket, hingga sejumlah bagian di sekitar hotel, Curug Jodo, dan beberapa bungalow.
Selain itu, terdapat lahan sekitar 13 hektare yang menurut Dede tercatat dalam Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sari Ater. Ia menyatakan, berdasarkan Pasal 12 perjanjian, objek tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah setelah masa kerja sama berakhir.
“Yang sedang kita lakukan sekarang adalah komunikasi dengan pihak Sari Ater supaya mereka menaati dan menghormati isi kesepakatan yang sudah dibuat, termasuk mengembalikan aset Pemda beserta bangunan yang ada di atasnya dan menyerahkan objek hasil kerja sama seluas 13 hektare tersebut,” katanya.
Meski demikian, nilai keseluruhan aset yang berkaitan dengan kerja sama itu belum dapat dipastikan. Dede mengatakan, penilaian lebih lanjut akan dilakukan oleh tim penilai atau appraisal sehingga nilai aset tidak ditentukan berdasarkan perkiraan semata.
Dede menegaskan, pengamanan aset menjadi salah satu prioritas Pemkab Subang menjelang berakhirnya perjanjian. Setelah aset kembali kepada pemerintah daerah, pemanfaatannya perlu dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, pemerintah nantinya dapat mempertimbangkan skema pengelolaan yang sesuai dengan regulasi, termasuk kerja sama pemanfaatan atau mekanisme lainnya.
“Prinsipnya, kita akan fokus pada pengamanan aset. Aset itu harus kembali lagi ke pemerintah daerah karena kerja samanya sudah berakhir. Setelah itu, aset harus dimanfaatkan dan diberdayakan sehingga menjadi potensi sumber PAD,” tegasnya.
Ia berharap, proses penentuan mitra berikutnya dapat menghasilkan pengelola yang memiliki komitmen untuk mengembangkan kawasan tersebut sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Siapa pun rekanan yang mempunyai niat baik untuk pengembangan kawasan tersebut, itulah yang nantinya diharapkan menjadi pemenang dalam kontestasi. Prinsipnya, aset kembali dan aset tersebut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan, tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun dalam proses beauty contest Sari Ater.
Seluruh perusahaan yang berminat, termasuk PT Sari Ater sebagai pengelola saat ini, harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas beauty contest Sari Ater kita buka selebar-lebarnya bagi siapa pun yang mau ikut,” terang Reynaldy saat diwawancara Pasundan Ekspres beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seluruh calon pengelola wajib mengikuti setiap tahapan seleksi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tapi itu seleksinya harus ditempuh semuanya,” tegasnya.
Reynaldy mengatakan, Pemkab Subang tidak menutup kemungkinan kembali bekerja sama dengan PT Sari Ater.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi perusahaan lain untuk mengelola salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Subang tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan kita meneruskan dengan Sari Ater, tapi tidak menutup kemungkinan juga kita mencari perusahaan baru untuk mengelola Sari Ater,” katanya.(hdi/ysp)
