Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi HGU PG Rajawali II, Sebanyak 30 Saksi Sudah Diperiksa

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Kejari Selidiki Dugaan Korupsi HGU PG Rajawali II, Sebanyak 30 Saksi Sudah Diperiksa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara (tengah) saat menyampaikan keterangan soal dugaan korupsi HGU PG Rajawali II.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, selama periode 2025 hingga 2026. 

Penyidikan perkara tersebut turut menyoroti aktivitas penggalian material tanah merah di kawasan HGU yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta dampak lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara menyampaikan, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi dari pihak PT PG Rajawali II di Cirebon, Unit Usaha PG Subang, serta mitra yang terlibat dalam pengelolaan HGU PG Unit Subang.

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 saksi lainnya pada pekan ini untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan di area HGU PT PG Rajawali II yang diduga menimbulkan polusi udara," terang Noordien.

Dari hasil penyelidikan sementara, tim penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum aparatur negara atau penyelenggara negara dalam aktivitas penambangan tersebut. 

"Ini masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan tersebut," kata Noordien.

Untuk memperkuat alat bukti, Kejari Subang juga melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli kerusakan lingkungan dan pertambangan, ahli lingkungan hidup, akuntan publik, ahli kerugian keuangan negara, ahli dari ATR/BPN Subang, hingga ahli pidana.

Kawasan HGU PT PG Rajawali II

Dalam pemeriksaan lapangan bersama Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Subang, tim penyidik mengidentifikasi 17 titik galian material tanah merah di kawasan HGU PT PG Rajawali II. Temuan tersebut didukung data citra satelit.

Sebaran titik galian berada di sejumlah blok yang masuk wilayah Desa Pasir Muncang, Desa Gandasari, Desa Mekarsari, dan Desa Tanjungsari Barat.

Di Desa Pasir Muncang, lanjut Noordien, titik galian ditemukan di Blok Batu Goong, Pasirbanteng, Pasirjati, dan Rawagabus. Sementara di Desa Gandasari, lokasi tersebar di Blok Bugel, Siki, dan Tanjungjaya.

"Adapun di Desa Mekarsari, titik galian teridentifikasi di Blok Karangtanjung. Satu titik lainnya berada di Blok Kosedan, Desa Tanjungsari Barat," jelasnya.

Keberadaan 17 titik galian tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mengungkap aktivitas penggalian, status dan pemanfaatan lahan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Meski demikian, besaran kerugian negara maupun pihak yang harus bertanggung jawab belum diumumkan dalam keterangan tersebut. Penyidik masih membutuhkan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Noordien  menegaskan, proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas dan terukur dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada lingkungan.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktik mafia tambang, khususnya di Kabupaten Subang," tutur Noordien.

Kejari Subang kini masih mengumpulkan dan menguji alat bukti guna memastikan konstruksi perkara serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (cdp/ysp) 

Berita Terbaru

SD PIT Bhaskara Subang Ukir Prestasi, Raih Beragam Penghargaan Tingkat Provinsi hingga Nasional

SD PIT Bhaskara Subang Ukir Prestasi, Raih Beragam Penghargaan Tingkat Provinsi hingga Nasional

Subang14 menit lalu
Konten Karhutla Kena Shadowban, Menkomdigi Angkat Bicara

Konten Karhutla Kena Shadowban, Menkomdigi Angkat Bicara

Nasional14 menit lalu
Prancis Larang Demo di Paris, Ribuan Polisi Disiapkan Hadapi Aksi Akhir Pekan

Prancis Larang Demo di Paris, Ribuan Polisi Disiapkan Hadapi Aksi Akhir Pekan

Nasional14 menit lalu
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Nasional14 menit lalu
ADVERTISEMENT
Kasus Korupsi Sudewo, Bupati Pati Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ini Perkembangan Terbarunya

Kasus Korupsi Sudewo, Bupati Pati Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ini Perkembangan Terbarunya

Nasional15 menit lalu
Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar, Begini Modus Dugaan Korupsinya

Wakil Bupati Indramayu Ditahan Kejati Jabar, Begini Modus Dugaan Korupsinya

Jawa Barat16 menit lalu
Atlet Menembak Perbakin Purwakarta Raih Emas di Kejurnas Pistol dan Senapan Angin Dewasa 2026

Atlet Menembak Perbakin Purwakarta Raih Emas di Kejurnas Pistol dan Senapan Angin Dewasa 2026

Purwakarta17 menit lalu
Gerakan Pangan Murah, Warga Rela Antre di Bazar Sembako Dispangtan Purwakarta

Gerakan Pangan Murah, Warga Rela Antre di Bazar Sembako Dispangtan Purwakarta

Purwakarta20 menit lalu
Cegah Unjuk Rasa, Polres Purwakarta  Edukasi Siswa SMK Bina Taruna

Cegah Unjuk Rasa, Polres Purwakarta Edukasi Siswa SMK Bina Taruna

Purwakarta27 menit lalu
Geger! Oknum Letkol TNI Jadi Tersangka, Rumah Dinas Diduga Disewakan untuk Markas Judol

Geger! Oknum Letkol TNI Jadi Tersangka, Rumah Dinas Diduga Disewakan untuk Markas Judol

Nasional31 menit lalu