Penambang Ilegal Bakal Dipenjara, Kejaksaan Beri Contoh Penindakan terhadap Pelaku Penambangan di Cikaum

PASUNDANEKSPRES.ID – Penambangan tanah merah tanpa izin di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, berujung hukuman penjara 1 tahun 6 bulan bagi Asep Kosasih. Selain pidana penjara, terpidana juga dijatuhi denda Rp55 juta atas aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukannya di Kampung Karang Tomang, Desa Mekarsari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengeksekusi putusan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 417/Pid.Sus/2026/PT BDG. Eksekusi dilakukan setelah Asep Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, mengatakan penanganan perkara ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Penindakan tidak berhenti pada proses persidangan, tetapi berlanjut hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Asep Kosasih merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Negeri Subang dalam penanganan perkara tambang ilegal. Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin, khususnya di wilayah Kabupaten Subang,” ungkap Noordien.
Terbukti Melakukan Penambangan Tanah
Dalam persidangan, Asep terbukti melakukan penambangan tanah merah di Kampung Karang Tomang RT 008/RW 002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikaum, tanpa memiliki izin usaha pertambangan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan. Berdasarkan fakta persidangan, aktivitas tersebut juga menghasilkan keuntungan pribadi bagi terpidana.
Atas perbuatannya, Asep dinyatakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman penjara, denda Rp55 juta wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda. Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, pidana denda tersebut diganti dengan penjara selama 51 hari.
Noordien menegaskan, perkara ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan. “Penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mempertegas bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kejari Subang memastikan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal menjadi bagian dari upaya memberantas aktivitas yang melanggar ketentuan hukum di Kabupaten Subang.(cdp/ysp)
