Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Purwakarta Dipertanyakan

M
MaldiansyahEditor: Yusup Suparman
|09:00 WIB
Bagikan:
Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Purwakarta Dipertanyakan
Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, Jhon Kamal, menyoroti informasi mengenai perbedaan upah TKA asal Tiongkok dengan tenaga kerja lokal(Maldiansyah/PasundaN Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID – Pengawasan terhadap keberadaan dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan DPRD. Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, Jhon Kamal, menyoroti informasi mengenai perbedaan upah TKA asal Tiongkok dengan tenaga kerja lokal serta meminta perusahaan yang mempekerjakan TKA memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan perpajakan.

Menurut Jhon, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, terdapat perbedaan upah antara TKA asal Tiongkok yang bekerja pada pekerjaan kasar dengan tenaga kerja lokal Purwakarta.

“Data yang kami terima, upah kuli kasar lokal di Purwakarta rata-rata hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari, atau sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Itu pun tanpa jaminan kesehatan, tanpa tunjangan, dan tanpa kepastian kerja jangka panjang,” ungkap Jhon Kamal, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, Jhon menyebut TKA asal Tiongkok yang ditempatkan pada pekerjaan serupa dilaporkan menerima kompensasi lebih besar, termasuk fasilitas tempat tinggal, makan, dan tunjangan lain yang ditanggung perusahaan.

“Di sisi lain, TKA Cina yang kerjanya sama-sama angkat-angkat barang, ngaduk semen, dan pekerjaan kasar lainnya, mereka bisa menerima paket kompensasi yang jauh di atas pekerja lokal. Ini jelas menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak pasar tenaga kerja di Purwakarta,” tegasnya.

Perusahaan Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Aasing

Menurut Jhon, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Aasing. Ia meminta keberadaan TKA, posisi pekerjaan yang ditempati, hingga struktur kompensasi dan kepatuhan perusahaan dapat diketahui secara jelas.

Selain persoalan upah, Jhon juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima pekerja asing.

“Yang jadi pertanyaan besar kami, apakah selama ini penghasilan para TKA kasar itu sudah dipotong pajak? Apakah perusahaan sudah melaporkan PPh 21 mereka ke kantor pajak?” ujar Jhon.

Secara ketentuan perpajakan, PPh merupakan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghasilan terkait pekerjaan, pemberi kerja termasuk pihak yang dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Jhon mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait untuk memastikan perusahaan yang mempekerjakan TKA memenuhi kewajiban perpajakan serta ketentuan ketenagakerjaan.

“Kalau TKA-nya banyak, gajinya besar, tapi pajaknya tidak jelas larinya ke mana, lalu apa untungnya buat Purwakarta? Warga lokal sudah tersingkir dari lapangan kerja, daerah pun tidak mendapat pemasukan dari pajak mereka. Ini double loss bagi masyarakat Purwakarta,” tegas Jhon.

Jhon kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan perusahaan. Pertama, perusahaan yang mempekerjakan TKA di posisi kerja kasar diminta menyerahkan data dan laporan terkait kewajiban perpajakan setiap TKA kepada instansi yang berwenang.

Kedua, ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap struktur upah TKA dan tenaga kerja lokal di perusahaan yang mempekerjakan keduanya untuk memastikan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.

Ketiga, Jhon meminta data mengenai keberadaan dan kewajiban perusahaan terkait TKA dapat dipantau secara transparan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

“Kami tidak anti-asing, tapi kami menolak keras jika kehadiran mereka justru merugikan warga lokal dari sisi lapangan kerja maupun dari sisi pendapatan daerah. Perusahaan harus taat hukum, bayar pajak yang benar, dan laporkan semuanya secara transparan,” pungkas Jhon Kamal.

Rencananya, Fraksi Golkar akan mengajukan surat resmi kepada Badan Pendapatan Daerah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta untuk meminta data penerimaan pajak dari TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam tiga tahun terakhir.(mas/ysp)

Berita Terbaru

Bupati Subang: Keterbukaan Informasi Penting dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Bupati Subang: Keterbukaan Informasi Penting dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Subang9 jam lalu
Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bangun Sarana Air Bersih di Cupunagara

Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bangun Sarana Air Bersih di Cupunagara

Subang9 jam lalu
Atap Gedung Perbakin Purwakarta Rusak, Pembinaan Atlet Terganggu Jelang Porprov

Atap Gedung Perbakin Purwakarta Rusak, Pembinaan Atlet Terganggu Jelang Porprov

Purwakarta10 jam lalu
Geger! Siswa di Kota Cirebon Keracunan Usai Santap MBG, IGD Rumah Sakit Penuh hingga Pasien Dirujuk

Geger! Siswa di Kota Cirebon Keracunan Usai Santap MBG, IGD Rumah Sakit Penuh hingga Pasien Dirujuk

Nasional10 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Cara Tambah Akun WhatsApp dalam 1 Ponsel yang Sama, Coba Sekarang!

Lifestyle12 jam lalu
Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Subang12 jam lalu
Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Penyebab Mudah Mengantuk Sepanjang Hari yang Jarang Diketahui

Lifestyle13 jam lalu
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional13 jam lalu
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang14 jam lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga14 jam lalu