Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Purwakarta Dipertanyakan

PASUNDANEKSPRES.ID – Pengawasan terhadap keberadaan dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan DPRD. Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, Jhon Kamal, menyoroti informasi mengenai perbedaan upah TKA asal Tiongkok dengan tenaga kerja lokal serta meminta perusahaan yang mempekerjakan TKA memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan perpajakan.
Menurut Jhon, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, terdapat perbedaan upah antara TKA asal Tiongkok yang bekerja pada pekerjaan kasar dengan tenaga kerja lokal Purwakarta.
“Data yang kami terima, upah kuli kasar lokal di Purwakarta rata-rata hanya berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari, atau sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Itu pun tanpa jaminan kesehatan, tanpa tunjangan, dan tanpa kepastian kerja jangka panjang,” ungkap Jhon Kamal, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, Jhon menyebut TKA asal Tiongkok yang ditempatkan pada pekerjaan serupa dilaporkan menerima kompensasi lebih besar, termasuk fasilitas tempat tinggal, makan, dan tunjangan lain yang ditanggung perusahaan.
“Di sisi lain, TKA Cina yang kerjanya sama-sama angkat-angkat barang, ngaduk semen, dan pekerjaan kasar lainnya, mereka bisa menerima paket kompensasi yang jauh di atas pekerja lokal. Ini jelas menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak pasar tenaga kerja di Purwakarta,” tegasnya.
Perusahaan Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Aasing
Menurut Jhon, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Aasing. Ia meminta keberadaan TKA, posisi pekerjaan yang ditempati, hingga struktur kompensasi dan kepatuhan perusahaan dapat diketahui secara jelas.
Selain persoalan upah, Jhon juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima pekerja asing.
“Yang jadi pertanyaan besar kami, apakah selama ini penghasilan para TKA kasar itu sudah dipotong pajak? Apakah perusahaan sudah melaporkan PPh 21 mereka ke kantor pajak?” ujar Jhon.
Secara ketentuan perpajakan, PPh merupakan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Untuk penghasilan terkait pekerjaan, pemberi kerja termasuk pihak yang dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Jhon mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait untuk memastikan perusahaan yang mempekerjakan TKA memenuhi kewajiban perpajakan serta ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau TKA-nya banyak, gajinya besar, tapi pajaknya tidak jelas larinya ke mana, lalu apa untungnya buat Purwakarta? Warga lokal sudah tersingkir dari lapangan kerja, daerah pun tidak mendapat pemasukan dari pajak mereka. Ini double loss bagi masyarakat Purwakarta,” tegas Jhon.
Jhon kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan perusahaan. Pertama, perusahaan yang mempekerjakan TKA di posisi kerja kasar diminta menyerahkan data dan laporan terkait kewajiban perpajakan setiap TKA kepada instansi yang berwenang.
Kedua, ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap struktur upah TKA dan tenaga kerja lokal di perusahaan yang mempekerjakan keduanya untuk memastikan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.
Ketiga, Jhon meminta data mengenai keberadaan dan kewajiban perusahaan terkait TKA dapat dipantau secara transparan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
“Kami tidak anti-asing, tapi kami menolak keras jika kehadiran mereka justru merugikan warga lokal dari sisi lapangan kerja maupun dari sisi pendapatan daerah. Perusahaan harus taat hukum, bayar pajak yang benar, dan laporkan semuanya secara transparan,” pungkas Jhon Kamal.
Rencananya, Fraksi Golkar akan mengajukan surat resmi kepada Badan Pendapatan Daerah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta untuk meminta data penerimaan pajak dari TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Purwakarta dalam tiga tahun terakhir.(mas/ysp)
