Perda Zakat Subang Kedaluwarsa, BAZNAS Dorong Pemkab dan DPRD Segera Susun Aturan Baru

SUBANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang bersama DPRD segera memperbarui Perda Zakat. Pasalnya, regulasi yang selama ini menjadi dasar pengelolaan zakat dinilai sudah tidak lagi relevan karena diterbitkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Subang, Wahyudin, mengatakan Perda yang saat ini masih berlaku merupakan produk hukum tahun 2006. Sementara itu, pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menjadi acuan nasional dalam pengelolaan zakat.
"Perda BAZNAS yang digunakan hari ini sebenarnya sudah kedaluwarsa karena lahir pada tahun 2006. Sedangkan regulasi nasional tentang pengelolaan zakat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Sampai hari ini Kabupaten Subang belum memiliki Perda baru yang menyesuaikan aturan tersebut," ujar Wahyudin pada Senin (20/7/2026).
Menurutnya, keberadaan Perda baru sangat penting agar pengelolaan zakat di Kabupaten Subang memiliki landasan hukum yang lebih kuat sekaligus mampu mengikuti perkembangan regulasi nasional.
Karena itu, BAZNAS Kabupaten Subang berencana mengusulkan penyusunan rancangan Perda baru sebagai dasar hukum dalam mengoptimalkan penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat di daerah.
"Harapan kami tentu ada pembaruan regulasi sehingga pengelolaan zakat di Kabupaten Subang semakin optimal, baik dari sisi penghimpunan maupun pendayagunaannya kepada masyarakat yang berhak menerima," katanya.
Wahyudin menjelaskan, Perda baru nantinya diharapkan mampu memperkuat penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sekaligus meningkatkan efektivitas penyalurannya kepada para mustahik secara lebih tepat sasaran.
Selain itu, penyusunan regulasi tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang serta mengacu pada Indeks Zakat Nasional (IZN). Dengan demikian, pengelolaan zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai potensi zakat di Kabupaten Subang masih sangat besar dan perlu didukung dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan dasar hukum yang kuat, BAZNAS akan lebih leluasa memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi, perusahaan, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Potensi zakat di Kabupaten Subang sangat besar. Karena itu, regulasi juga harus mengikuti perkembangan agar penghimpunan dan pendayagunaan zakat bisa semakin maksimal," ungkapnya.
Wahyudin optimistis, apabila Perda baru dapat segera disahkan, tata kelola zakat di Kabupaten Subang akan semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi nasional. Hal itu juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.
"Dengan adanya payung hukum yang baru, kami optimistis pengelolaan zakat di Kabupaten Subang akan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan capaian penghimpunan ZIS dari tahun ke tahun sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat," pungkasnya.(hdi/ysp)
