Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|15:47 WIB
Bagikan:
Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol
Aparat penegak hukum di Polsek Pamanukan saat merazia warung remang-remang dan menyita miras ilegal, Sabtu malam (17/10/2026).

SUBANG - Peredaran miras di Pamanukan Subang seakan tak ada habisnya. Buktinya, sebanyak 56 botol miras diamankan polisi pada Sabtu malam (10/10/2026). Kemudian, Sabtu malam (17/10/2026) polisi menyita 30 botol miras dari sejumlah tempat.

Temuan polisi terhadap miras di Pamanukan menunjukkan masih adanya peredaran miras di daerah tersebut. Dua kali polisi melakukan operasi, hasilnya selalu ditemukan ada miras beradar di wilayah tersebut.

Temukan 30 Botol Miras Saat Patroli Warung Remang-remang

Polsek Pamanukan bersama personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 30 botol minuman keras (miras) dari tiga warung remang-remang di kawasan Terminal dan Pasar Inpres Pamanukan, Kabupaten Subang, Sabtu (17/10/2026) malam. 

Patroli tersebut menyasar warung remang-remang dan warung jamu yang beroperasi hingga larut malam. Petugas memeriksa sejumlah warung, mengecek identitas pemilik dan pengunjung, serta melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi penjualan minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga warung, petugas mengamankan 30 botol minuman anggur merek Cap Orang Tua. Selain menyita barang bukti, petugas mendata pemilik warung dan memberikan peringatan keras agar tidak menjual minuman keras.

Kapolsek Pamanukan, KOMPOL Dr. R. Jusdijachlan menyampaikan, patroli tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras.

“Patroli ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kami memeriksa warung-warung yang menjadi sasaran, mengamankan barang bukti miras, serta memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan melalui patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

Pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi peredaran minuman keras.

“Kami mengimbau para pemilik warung untuk tidak menjual minuman keras yang melanggar ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan tetap aman dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” kata Jusdijachlan. 

56 Botol Miras Diamankan Polisi 

Sebanyak 56 botol minuman keras (miras) diamankan jajaran Polsek Pamanukan dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Pamanukan, Kabupaten Subang, Sabtu (10/10/2026) malam. 

Operasi tersebut menyasar peredaran minuman beralkohol sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Pamanukan, Kompol Dr. R. Jusdijachlan menyampaikan, dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan delapan botol minuman keras merek Cap Orang Tua dan 48 botol air mineral ukuran kecil yang diduga berisi minuman keras jenis ciu.

"Peredaran minuman keras ini tentunya perlu mendapat perhatian karena berpotensi memicu persoalan sosial dan gangguan ketertiban apabila tidak diawasi," terangnya.

Karena itu, kepolisian melakukan langkah pencegahan melalui operasi lapangan, patroli, serta pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Pamanukan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas juga mendapati toko yang menjadi sasaran dalam keadaan tutup. Meski demikian, kegiatan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah setempat.

Ia menegaskan, upaya menjaga keamanan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi gangguan. Pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli, operasi rutin, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras  maupun melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.

Dia menyebut, mengkonsumsi miras dapat meningkatkan risiko terjadinya pertengkaran, tindakan kekerasan, serta kecelakaan apabila seseorang berkendara dalam kondisi tidak layak.

“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kamtibmas. Kami mengimbau warga agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” katanya.

Selain menyasar peredaran miras, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing. 

Warga diharapkan tidak bersikap acuh apabila menemukan aktivitas mencurigakan, tetapi tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada petugas yang berwenang.

Upaya pencegahan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat luas. 

"Sinergi antara kepolisian, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan warga juga diperlukan agar pengawasan lingkungan berjalan efektif dan persoalan dapat ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar," ungkap Jusdi.

Ke depan, lanjutnya, Polsek Pamanukan akan terus mengoptimalkan kegiatan KRYD dan patroli untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. 

Jusdi berharap, pengawasan di lapangan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. (cdp/ysp)

Berita Terbaru

8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026, Saatnya Update Watchlist!

Lifestyle1 jam lalu
Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Peredaran Miras di Pamanukan Tak Ada Habisnya: Minggu Lalu Hasil Razia Diamankan 56 Botol, Sekarang Polisi Sita 30 Botol

Headline1 jam lalu
Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Prediksi Skor Persib vs Persik Kediri: Maung Bandung Dibayangi Jadwal Padat!

Olahraga5 jam lalu
Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Sanksi PSSI Terhadap Penyerangan Bus Persib U18, Klub Terancam Pengurangan Poin!

Olahraga6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Cara Mengatasi Sifat People Pleaser agar Tidak Terus Mengorbankan Diri Sendiri

Lifestyle8 jam lalu
Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Penyaluran Bansos Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Headline9 jam lalu
Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Daftar Film Indonesia yang Tayang di Netflix Oktober 2026, Ada Jangan Buang Ibu

Headline10 jam lalu
Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Kangen Band Guncang Alun-Alun Subang, Penonton Nikmati Hiburan Musik Gratis

Headline13 jam lalu
Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Revisi UU Pengadilan Militer, Anggota yang Terjerat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Headline21 jam lalu
10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

10 Hal yang Harus Dipersiapkan Menjelang Musim Hujan

Headline22 jam lalu