Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Peredaran Narkotika di Subang Masih Tinggi, Kejari Subang Terima 78 Perkara Sepanjang 2026

C
Cindy Desita Putri Editor: Yusup Suparman
|09:37 WIB
Bagikan:
Peredaran Narkotika di Subang Masih Tinggi, Kejari Subang Terima 78 Perkara Sepanjang 2026
SOAL KASUS NARKOTIKA: Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara menjelaskan perkara kasus narkotika di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026). Cindy Desita/Pasundan Ekspres

SUBANG-Peredaran narkotika di Subang masih tinggi, Kejaksaan Negeri Subang mencatat ada 78 perkara yang ditangani selama Januari hingga Agustus  tahun 2026 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengatakan, pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Sekarang ini Pemerintah Daerah Jawa Barat sangat intens dan konsen terhadap bagaimana memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres, Selasa (11/8/2026).

Noordien menyebut, perkara narkotika yang dilimpahkan oleh kepolisian kepada Kejari Subang terbilang cukup banyak. Ia pun mengapresiasi langkah Polres Subang dalam mengungkap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Tentu, kami selaku APH, saya selaku Kajari Subang dan Kasi Pidum, selama ini perkara-perkara yang masuk dari Polres Subang ke kami cukup banyak. Saya juga mengapresiasi aparat kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk sediaan farmasi,” ungkapnya.

Noordien menegaskan, Kejari Subang akan mengambil sikap tegas dalam penanganan perkara narkotika, psikotropika maupun tindak pidana terkait sediaan farmasi ilegal.

Ia menekankan, tuntutan pidana terhadap pelaku akan disesuaikan dengan peran serta bobot tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan.

“Di dalam perkara tersebut akan tegas terhadap pelaku-pelaku tindak pidana, khususnya kepada pengedar, baik narkotika maupun psikotropika,” tegas Noordien.

Terkait ancaman pidana dan tuntutan terhadap pelaku, Noordien menjelaskan bahwa jaksa mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya jumlah dan jenis barang bukti yang berhasil diamankan.

“Tergantung pada barang bukti yang didapat. Tentu fleksibel. Barang buktinya banyak, tentu kita melakukan penuntutan signifikan sesuai bobotnya,” jelasnya.

Ia memastikan selama menjalankan tugas sebagai Kajari Subang, pihaknya tidak memberikan tuntutan yang rendah terhadap pelaku yang terbukti berperan sebagai pengedar narkoba.

“Yang pasti, selama 10 bulan saya bekerja sebagai Kajari, tidak pernah ada tuntutan yang rendah khusus pada pelaku pengedar narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani Kejari Subang sejak Januari hingga Agustus 2026, perkara narkotika masih mendominasi dibandingkan tindak pidana terkait lainnya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang, Reza Vahlefi mengungkapkan, terdapat 78 perkara narkotika, kemudian 14 perkara terkait kesehatan dan 3 perkara psikotropika.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika masih menjadi salah satu tantangan serius dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.

Reza menegaskan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan terhadap pengguna, tetapi juga menyasar pelaku yang memiliki peran lebih besar dalam mata rantai peredaran gelap, terutama para pengedar.

"Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Subang," tutupnya.(cdp/ysp)

Berita Terbaru

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional1 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional1 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline3 jam lalu
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle6 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle6 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle8 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang9 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang9 jam lalu
SDN Karang Bagja Jadi Rujukan Sekolah Ekologi, Rombongan Kepala Sekolah Karawang Datang untuk Studi Tiru

SDN Karang Bagja Jadi Rujukan Sekolah Ekologi, Rombongan Kepala Sekolah Karawang Datang untuk Studi Tiru

Subang9 jam lalu