Satreskrim Polres Purwakarta Tangani Kasus Penganiayaan, 11 Anggota Terduga Geng Motor Diamankan Polisi

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melalui Unit 1 Jatanras mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penganiayaan yang terekam kamera CCTV dan videonya viral di berbagai platform media, belum lama ini.
Tak hanya mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga berhasil menangkap 11 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kelompok geng motor.
Penindakan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Selasa (14/10/2026) malam. Berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang terduga pelaku berinisial A.B. di kawasan Pasar Rebo, Purwakarta.
Selanjutnya, Unit 1 Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Omad Abdullah melakukan penangkapan dan pengembangan hingga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Kecamatan Jatiluhur.
Dengan demikian, terdapat 12 orang yang diamankan, terdiri atas satu orang yang diduga melakukan penganiayaan dan 11 orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor.
Seluruhnya Dibawa ke Polres Purwakarta
Seluruhnya dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban berinisial W.A.P. melintas bersama rekannya di Jalan Ipik Gandamanah, Munjuljaya, sebelum diduga dihentikan oleh sekelompok orang.
Salah satu terduga pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan celurit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan pada tangan kanan, bahu kanan, dan pinggang bagian belakang sebelah kiri.
Korban yang tercatat sebagai warga Kabupaten Karawang selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, satu celurit, satu pistol mainan, empat jaket bertuliskan nama kelompok tertentu, serta sembilan unit telepon genggam berbagai merek.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi kelompok yang mengarah pada aksi kekerasan dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik antarkelompok.
“Jangan sampai pergaulan atau konflik kelompok berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau tindak kriminal, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” kata Kapolres.
Pihaknya mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan membutuhkan peran bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat. Generasi muda diharapkan mengisi waktu dengan kegiatan positif dan menyelesaikan perselisihan melalui cara yang damai.(add/ysp)
