Sidang Praperadilan Harun Masuk Babak Baru, Polres Subang Serahkan Jawaban 20 Halaman

PASUNDANEKSPRES.ID - Sidang praperadilan yang diajukan Mohammad Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, Selasa (23/6/2026). Sidang yang memasuki agenda ketiga ini berfokus pada penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Subang, atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Harun melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, Polres Subang hadir melalui delapan orang kuasa hukum yang berasal dari Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Seksi Hukum (Sikum), serta unsur penyidik Polres Subang. Mereka menyampaikan jawaban tertulis terhadap permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pihak pemohon.
Kuasa Hukum Mohammad Harun, Asep Rohman Dimyati atau sering disapa ARD, menjelaskan pihaknya telah menerima dokumen jawaban dari termohon yang berjumlah sekitar 20 halaman.
"Ini jawaban dari Polres Subang sebanyak 20 lembar terkait apa yang dimohonkan oleh kami dalam perkara praperadilan Nomor 04 Tahun 2026," ucap ARD usai sidang.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam jawaban termohon yang menjelaskan dasar-dasar tindakan hukum yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara terhadap Harun.
ARD mengatakan, objek yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan tersebut meliputi keabsahan penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka terhadap kliennya.
"Beberapa objek yang kami praperadilankan sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yaitu terkait sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka. Semua itu dijawab oleh pihak termohon dalam persidangan hari ini," jelasnya.
Lebih lanjut, ARD menyampaikan bahwa sidang akan kembali berlanjut pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda replik dari pihak pemohon dan duplik dari pihak termohon.
"Besok agendanya replik dari kami sebagai kuasa hukum Harun, kemudian dilanjutkan dengan duplik dari pihak termohon," katanya.
Setelah tahapan tersebut, persidangan akan memasuki agenda pembuktian. Tim kuasa hukum Harun berencana menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli hukum pidana, guna memberikan pandangan akademis dan hukum terkait objek sengketa praperadilan yang sedang diperiksa majelis hakim.
"Kami akan menghadirkan ahli pidana pada agenda pemeriksaan bukti dan saksi ahli yang dijadwalkan tanggal 25 Juni 2026. Ahli tersebut akan membantu menguji bukti-bukti yang dimiliki Polres Subang dalam perkara ini," ungkap ARD.
Suasana sidang kali ini juga dihadiri oleh istri Mohammad Harun. Kehadirannya menjadi bentuk dukungan moral sekaligus untuk mengikuti perkembangan proses hukum yang tengah dijalani suaminya.
Menurut kuasa hukum, istri Harun ingin mengetahui secara langsung jalannya persidangan dan sejauh mana perkembangan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Subang.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh Mohammad Harun untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang menjerat dirinya.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda replik dan duplik sebelum memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli.(hdi/ysp)
