Tempat Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Polisi, Ada Emas Puluhan Kilo dan Uang Ratusan Milyar

PASUNDANEKSPRES - Beberapa tempat yang diduga terafiliasi dengan Jampidsus Febrie Adriansyah digeldah Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Direktorat Riserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Politan Jakarta Raya.
Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Mabes Polri itu diduga berkaitan dengan penyidikan perkara korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dan suap, yang melibatkan (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Jampidsus Febrie Adriansyah.
Mengejutkan, dalam operasi tersebut, penyidik menemukan timbunan kekayaan luar biasa berupa emas batangan seberat puluhan kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan terkait perkembangan penyidikan kasus yang menggegerkan publik tersebut di lokasi penggeledahan.
Irjen Totok mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sebuah brankas besar yang dalam kondisi terkunci rapat.
Setelah berhasil dibuka secara paksa, di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper besar yang berisi aset kekayaan dalam berbagai bentuk.
Berdasarkan hasil penghitungan di lokasi oleh tim penyidik, berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:
Logam Mulia: Emas batangan seberat 74 kilogram.
Mata Uang AS: 4.767.300 USD
Mata Uang Singapura: 14.083.800 SGD
Mata Uang Rupiah: Rp100 juta.
Tumpukan aset tersebut ditemukan di balik dinding yang berhasil dibongkar paksa petugas, di sebuah rumah mewah sekitar Sentul Cinty pada Rabu malam 8 Juli 2026.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Adapun rumah yang digeledah ini, masih kata Totok, diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang memicu blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, polisi menyita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Totok mengatakan uang yang diamankan dari Cafe de'Clan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,1 juta dalam bentuk rupiah.
"Untuk penggeledahan di lokasi de'Clan kami melakukan penyitaan beberapa dokumen, barang elektronik termasuk handphone, dan uang tunai yang setelah dikonversi nilainya hampir Rp60 miliar," ujarnya.
