Usai Kontrak Sari Ater Berakhir, Aset Pemkab Subang Dikembalikan Sebelum Beauty Contest

SUBANG – Kontrak Sari Ater berakhir pada Juni 2027. Seiring berakhirnya masa perjanjian pengelolaan tersebut, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab Subang membuka mekanisme beauty contest untuk menentukan pengelola baru kawasan wisata tersebut.
Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian pengelolaan berakhir pada Juni 2027. Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab membuka mekanisme beauty contest untuk menentukan pengelola baru kawasan wisata tersebut.
Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan pengembalian aset merupakan konsekuensi hukum berakhirnya masa kerja sama yang telah berlangsung sejak 1987.
Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme pengakhiran kerja sama dan pengembalian aset, telah diatur dalam perjanjian yang disepakati antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater.
"Di dalam perjanjian sudah diatur masa berlaku, hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana penyelesaian ketika perjanjian berakhir dan pengembalian aset. Jadi tidak ada pilihan lain karena memang masa perjanjiannya sudah selesai," ujar Dede Sunarya saat menjadi narasumber dalam program Bincang-bincang Pasundan, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Subang memiliki aset tanah seluas sekitar 6,5 hektare di kawasan wisata Sari Ater. Aset tersebut selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater yang juga memiliki aset tanah sekitar 13 hektare. Kedua aset itu dikelola secara terpadu sebagai satu kawasan wisata hingga masa kerja sama berakhir pada Juni 2027.
Menjelang masa kerja sama berakhir, kata Dede, aset milik Pemkab Subang harus lebih dahulu dikembalikan ke penguasaan pemerintah daerah sebelum ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya.
"Prinsipnya, aset milik Pemda harus kembali terlebih dahulu menjadi aset yang dikuasai pemerintah daerah. Setelah itu baru ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya melalui proses yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menegaskan, mekanisme pengelolaan selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setelah aset dikembalikan kepada pemerintah daerah, penentuan pengelola berikutnya dilakukan melalui mekanisme beauty contest.
"Kenapa tidak diperpanjang langsung? Karena aturannya memang demikian. Setelah kerja sama berakhir, pengelolaan selanjutnya harus melalui mekanisme beauty contest secara transparan. Semua perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dapat mengikuti proses tersebut, termasuk PT Sari Ater. Jadi PT Sari Ater tetap memiliki kesempatan ikut bersaing kembali bersama perusahaan lainnya," katanya.
Dede menambahkan, sebelum proses beauty contest dilaksanakan, seluruh aset milik Pemkab Subang yang selama ini menjadi objek kerja sama harus terlebih dahulu kembali dalam penguasaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.(hdi/ysp)
