Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Usai Kontrak Sari Ater Berakhir, Aset Pemkab Subang Dikembalikan Sebelum Beauty Contest

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|08:08 WIB
Bagikan:
Usai Kontrak Sari Ater Berakhir, Aset Pemkab Subang Dikembalikan Sebelum Beauty Contest
PODCAST: Penasehat Hukum Pemkab Subang Dede Sunarya (kiri) menjadi narasumber dalam podcast Bincang-bincang Pasundan bersama Pemred Pasundan Ekspres Yusup Suparman membahas menjelang berakhirnya kerja sama Pemkab dengan PT Sari Ater. Hadi martadinata/Pasundan Ekspres

SUBANG – Kontrak Sari Ater berakhir pada Juni 2027. Seiring berakhirnya masa perjanjian pengelolaan tersebut, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab Subang membuka mekanisme beauty contest untuk menentukan pengelola baru kawasan wisata tersebut.

Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian pengelolaan berakhir pada Juni 2027. Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab membuka mekanisme beauty contest untuk menentukan pengelola baru kawasan wisata tersebut.

Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan pengembalian aset merupakan konsekuensi hukum berakhirnya masa kerja sama yang telah berlangsung sejak 1987.

Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme pengakhiran kerja sama dan pengembalian aset, telah diatur dalam perjanjian yang disepakati antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater.

"Di dalam perjanjian sudah diatur masa berlaku, hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana penyelesaian ketika perjanjian berakhir dan pengembalian aset. Jadi tidak ada pilihan lain karena memang masa perjanjiannya sudah selesai," ujar Dede Sunarya saat menjadi narasumber dalam program Bincang-bincang Pasundan, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Subang memiliki aset tanah seluas sekitar 6,5 hektare di kawasan wisata Sari Ater. Aset tersebut selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater yang juga memiliki aset tanah sekitar 13 hektare. Kedua aset itu dikelola secara terpadu sebagai satu kawasan wisata hingga masa kerja sama berakhir pada Juni 2027.

Menjelang masa kerja sama berakhir, kata Dede, aset milik Pemkab Subang harus lebih dahulu dikembalikan ke penguasaan pemerintah daerah sebelum ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya.

"Prinsipnya, aset milik Pemda harus kembali terlebih dahulu menjadi aset yang dikuasai pemerintah daerah. Setelah itu baru ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya melalui proses yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menegaskan, mekanisme pengelolaan selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setelah aset dikembalikan kepada pemerintah daerah, penentuan pengelola berikutnya dilakukan melalui mekanisme beauty contest.

"Kenapa tidak diperpanjang langsung? Karena aturannya memang demikian. Setelah kerja sama berakhir, pengelolaan selanjutnya harus melalui mekanisme beauty contest secara transparan. Semua perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dapat mengikuti proses tersebut, termasuk PT Sari Ater. Jadi PT Sari Ater tetap memiliki kesempatan ikut bersaing kembali bersama perusahaan lainnya," katanya.

Dede menambahkan, sebelum proses beauty contest dilaksanakan, seluruh aset milik Pemkab Subang yang selama ini menjadi objek kerja sama harus terlebih dahulu kembali dalam penguasaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu