Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Usai Kontrak Sari Ater Berakhir, Aset Pemkab Subang Dikembalikan Sebelum Beauty Contest

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|08:08 WIB
Bagikan:
Usai Kontrak Sari Ater Berakhir, Aset Pemkab Subang Dikembalikan Sebelum Beauty Contest
PODCAST: Penasehat Hukum Pemkab Subang Dede Sunarya (kiri) menjadi narasumber dalam podcast Bincang-bincang Pasundan bersama Pemred Pasundan Ekspres Yusup Suparman membahas menjelang berakhirnya kerja sama Pemkab dengan PT Sari Ater. Hadi martadinata/Pasundan Ekspres

SUBANG – Kontrak Sari Ater berakhir pada Juni 2027. Seiring berakhirnya masa perjanjian pengelolaan tersebut, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab Subang membuka mekanisme beauty contest untuk menentukan pengelola baru kawasan wisata tersebut.

Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian pengelolaan berakhir pada Juni 2027. Pengembalian aset menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum Pemkab membuka mekanisme beauty contest untuk menentukan pengelola baru kawasan wisata tersebut.

Penasehat Hukum Pemkab Subang, Dede Sunarya, menjelaskan pengembalian aset merupakan konsekuensi hukum berakhirnya masa kerja sama yang telah berlangsung sejak 1987.

Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme pengakhiran kerja sama dan pengembalian aset, telah diatur dalam perjanjian yang disepakati antara Pemkab Subang dengan PT Sari Ater.

"Di dalam perjanjian sudah diatur masa berlaku, hak dan kewajiban para pihak, termasuk bagaimana penyelesaian ketika perjanjian berakhir dan pengembalian aset. Jadi tidak ada pilihan lain karena memang masa perjanjiannya sudah selesai," ujar Dede Sunarya saat menjadi narasumber dalam program Bincang-bincang Pasundan, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Subang memiliki aset tanah seluas sekitar 6,5 hektare di kawasan wisata Sari Ater. Aset tersebut selama ini dikerjasamakan dengan PT Sari Ater yang juga memiliki aset tanah sekitar 13 hektare. Kedua aset itu dikelola secara terpadu sebagai satu kawasan wisata hingga masa kerja sama berakhir pada Juni 2027.

Menjelang masa kerja sama berakhir, kata Dede, aset milik Pemkab Subang harus lebih dahulu dikembalikan ke penguasaan pemerintah daerah sebelum ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya.

"Prinsipnya, aset milik Pemda harus kembali terlebih dahulu menjadi aset yang dikuasai pemerintah daerah. Setelah itu baru ditentukan mekanisme pengelolaan berikutnya melalui proses yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menegaskan, mekanisme pengelolaan selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setelah aset dikembalikan kepada pemerintah daerah, penentuan pengelola berikutnya dilakukan melalui mekanisme beauty contest.

"Kenapa tidak diperpanjang langsung? Karena aturannya memang demikian. Setelah kerja sama berakhir, pengelolaan selanjutnya harus melalui mekanisme beauty contest secara transparan. Semua perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dapat mengikuti proses tersebut, termasuk PT Sari Ater. Jadi PT Sari Ater tetap memiliki kesempatan ikut bersaing kembali bersama perusahaan lainnya," katanya.

Dede menambahkan, sebelum proses beauty contest dilaksanakan, seluruh aset milik Pemkab Subang yang selama ini menjadi objek kerja sama harus terlebih dahulu kembali dalam penguasaan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Prabowo Bakal Luncurkan Perlinsos Digital 10 November, Bansos Ditransfer Cash

Nasional14 menit lalu
Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Ramai Jasa Polisi Anak di Sosial Media, Apa Saja Pengaruhnya?

Lifestyle18 menit lalu
Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Prediksi Saham HSC BEI hingga Akhir Pekan 21–23 Oktober 2026, Ini Faktor yang Perlu Dicermati

Lifestyle39 menit lalu
Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Deretan Kasus Korupsi Terbesar yang Menghebohkan Era Prabowo-Gibran, Ini Perkembangannya

Nasional55 menit lalu
ADVERTISEMENT
Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Hari Kedua Babak Pertama French Open 2026: Duel Sesama Indonesia Masih Berlanjut

Olahraga1 jam lalu
Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Bukan Lewat Kopdes, Menkeu Suahasil Pastikan Gaji PNS Tetap Lewat Bank

Nasional1 jam lalu
Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Fenomena Bangun Pabrik Dulu, Baru Urus Izin Belakangan di Subang Disorot, Begini Perkembangan PT CMM

Subang1 jam lalu
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tingkat Kabupaten Subang, Bupati Amanatkan Makin Solid dan Kreatif Wujudkan Kelauarga Sejahtera

Subang1 jam lalu
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Subang Dibuka, Ini 5 Formasi dan Jadwalnya

Subang1 jam lalu
Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Ironis! Pegawai SPPG Cirebon Keracunan MBG, DPRD Periksa Dapur

Jawa Barat1 jam lalu