Warga Purwakarta Desak Pembangunan Jembatan Layang di Perlintasan Kereta Api

PASUNDANEKSPRES.ID - Fenomena pengendara sepeda motor yang melintasi jalur kereta api (perlintasan sebidang) di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta masih marak terjadi. Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga kerap memicu kemacetan panjang saat palang pintu kereta ditutup.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pembangunan jembatan layang (overpass) atau terowongan (underpass) khusus kendaraan roda dua. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga mulai memperketat aturan dan sanksi bagi pelanggar perlintasan kereta.
Di beberapa titik perlintasan kereta api yang membelah permukiman dan jalan alternatif di Purwakarta, pengendara roda dua sering terlihat menunggu di belakang palang pintu. Ketika kereta lewat, waktu yang terbuang bisa mencapai puluhan menit, terutama jika ada kereta barang atau kereta jarak jauh yang melintas beruntun.
Jalan Tikus Melintasi Rel Kereta Api
Karena terburu-buru dan ingin memangkas waktu tempuh, tak sedikit pengendara motor yang memilih mengambil jalan tikus dengan melintasi rel kereta api, baik di perlintasan resmi maupun perlintasan liar.
Warga Purwakarta, Asep Sunandar (38), seorang pekerja komuter yang setiap hari melintas di jalur tersebut, menyuarakan harapan masyarakat agar dibangun jembatan penyeberangan khusus roda dua.
"Kami sangat berharap ada pembangunan jembatan layang atau underpas khusus untuk motor. Kalau nunggu kereta lewat, bisa telat masuk kerja atau anak sekolah. Tapi kalau nekat lewat rel, serem juga, nyawa taruhannya. Kalau ada jembatan khusus motor, akses jadi cepat, aman, dan tidak campur dengan mobil," ujar Asep saat ditemui Pasundan Ekspres di lokasi, Rabu (7/10/2026).
Senada dengan Asep, tokoh masyarakat setempat, Usep Rohman, menambahkan bahwa pembangunan jembatan penyeberangan motor akan sangat membantu mobilitas warga dan mengurai kemacetan di jalan raya utama saat palang pintu kereta ditutup.
"Kami menunggu realisasi infrastruktur penyeberangan, sebaiknya aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta menegakkan aturan secara tegas demi keselamatan warga itu sendiri," tandasnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda. Namun, jika hingga menyebabkan kecelakaan, sanksinya jauh lebih berat.(mas/ysp)
