World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

SUBANG - Peredaran gelap Obat-Obat Tertentu (OOT) dan penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Subang mendapat perlawanan tegas dari kalangan apoteker. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Subang bersama Pengurus Daerah IAI Jawa Barat menyatakan sikap menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Sikap tersebut ditegaskan bertepatan dengan momentum World Pharmacists Day 2026 yang secara resmi diperingati setiap 25 September. Tahun ini, Federasi Farmasi Internasional (FIP) mengusung tema “Empowering pharmacists for healthier futures”, yang menekankan pentingnya peran apoteker dalam memperkuat sistem kesehatan dan keselamatan penggunaan obat.
Ketua PC IAI Kabupaten Subang, apt. Asep Sambas Bastiar, S.Si., menegaskan apoteker tidak boleh hanya berada di belakang meja pelayanan obat. Menurutnya, tenaga kefarmasian memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan obat yang beredar melalui jalur resmi, digunakan secara rasional dan tidak disalahgunakan.
“Pada dasarnya apoteker merupakan benteng pertahanan utama masyarakat dari ancaman obat-obat berbahaya. Melalui komitmen bersama ini, kami memastikan seluruh fasilitas kefarmasian, mulai dari apotek, klinik hingga rumah sakit di Kabupaten Subang, melaksanakan sesuai standar etika profesi dan menolak keras segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran Obat-Obat Tertentu secara ilegal,” tegas Asep saat ditemui di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut sejumlah obat yang menjadi perhatian, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer hingga Alprazolam. Menurutnya, penggunaan obat tanpa pengawasan dan tanpa dasar pelayanan kefarmasian yang benar dapat menimbulkan persoalan serius bagi keselamatan masyarakat.
Karena itu, IAI Subang juga mendorong pengawasan tidak berhenti pada fasilitas pelayanan kesehatan. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah masyarakat mendapatkan obat dari sumber yang tidak jelas.
Asep menegaskan, apoteker maupun pihak yang terlibat dalam peredaran obat secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi sesuai ketentuan organisasi profesi dan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai obat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan justru disalahgunakan dan beredar melalui jalur ilegal,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak sembarangan membeli obat, terutama melalui penjual atau sarana yang tidak memiliki izin. Masyarakat diminta mendapatkan obat melalui fasilitas resmi seperti apotek, puskesmas maupun klinik dan memastikan pelayanan dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang.
Asep kembali mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip DAGUSIBU, yakni Dapatkan, Gunakan, Simpan dan Buang obat dengan benar.
Obat harus diperoleh dari sarana resmi, digunakan sesuai indikasi dan aturan pakai, disimpan dengan tepat serta dibuang melalui prosedur yang benar.
“Apabila masyarakat merasa ragu atau membutuhkan informasi seputar obat, jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi langsung dengan apoteker di apotek terdekat maupun di fasilitas kesehatan lainnya seperti puskesmas, klinik maupun rumah sakit. Ingat, Tanya Obat, Tanya Apoteker!” pungkasnya.(hdi/ysp)
