Andhika Apresiasi Reformasi Rujukan Kesehatan Jabar, Minta Jangan Berhenti di Bandung

SUBANG - Reformasi Rujukan Kesehatan Jabar. Reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan yang tengah didorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Kesehatan mendapat apresiasi dari Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Andhika Surya Gumilar.
Andhika menilai perubahan sistem rujukan dari pola berjenjang menuju Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) dapat menjadi langkah penting untuk mempercepat masyarakat mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan penyakitnya.
Dalam skema tersebut, pasien tidak lagi semata-mata diarahkan berdasarkan tingkatan rumah sakit, tetapi berdasarkan jenis penyakit dan kemampuan pelayanan yang tersedia. Uji coba saat ini dilakukan di Kota Bandung dan menjadi bagian dari reformasi sistem kesehatan bersama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Menurut Andhika, persoalan akses dan kecepatan pelayanan kesehatan selama ini menjadi salah satu hal yang perlu terus dibenahi. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat justru harus menghadapi proses rujukan yang panjang ketika fasilitas kesehatan tujuan sebenarnya sudah dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan medis.
Ia mengatakan, reformasi tersebut perlu dilihat bukan hanya sebagai perubahan mekanisme administratif, tetapi sebagai upaya memperbaiki pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan.
“Kalau sistem rujukan bisa langsung mengarahkan pasien berdasarkan penyakit dan kemampuan rumah sakit, tentu ini akan sangat membantu masyarakat. Yang paling penting adalah pasien mendapatkan penanganan yang tepat, di fasilitas yang memang memiliki kemampuan untuk menangani penyakitnya,” ujar Andhika pada Selasa (29/9/2026).
Ia menilai implementasi kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, sistem informasi, serta koordinasi antara puskesmas, klinik dan rumah sakit.
Sebab, perubahan mekanisme rujukan akan berjalan efektif apabila informasi mengenai kapasitas pelayanan setiap fasilitas kesehatan benar-benar terintegrasi dan dapat digunakan oleh tenaga kesehatan saat menentukan rujukan.
“Jangan sampai aturan rujukannya sudah berubah, tetapi di lapangan masyarakat masih bingung harus ke mana. Sistemnya harus sederhana bagi pasien, tetapi kuat dari sisi koordinasi dan data,” katanya.
Andhika juga menyoroti pentingnya pemerataan penerapan sistem tersebut di daerah, termasuk wilayah kabupaten seperti Subang. Menurutnya, reformasi pelayanan kesehatan jangan hanya dirasakan masyarakat perkotaan, tetapi harus dapat menjangkau masyarakat di daerah.
Pemprov Jabar sendiri menargetkan sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan tersebut dapat diperluas ke kabupaten/kota lainnya hingga menjangkau 1.018 puskesmas di Jawa Barat. Bandung saat ini menjadi salah satu daerah percontohan bersama Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Muara Enim.
Andhika berharap hasil evaluasi uji coba di Bandung nantinya benar-benar menjadi dasar untuk memperbaiki sistem sebelum diperluas ke daerah lain.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi kesenjangan kemampuan antar fasilitas kesehatan. Rumah sakit yang menjadi tujuan rujukan harus memiliki tenaga kesehatan, peralatan, ruang pelayanan dan kapasitas yang sesuai dengan jenis penyakit yang ditangani.
“Yang harus dikawal adalah implementasinya. Jangan sampai masyarakat sudah mendapatkan akses rujukan lebih cepat, tetapi kemudian rumah sakit tujuan tidak siap dari sisi kapasitas pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi kesehatan juga harus tetap menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Kemudahan akses, kecepatan penanganan, kepastian informasi dan kualitas layanan menjadi indikator penting yang perlu diperhatikan dalam evaluasi.
Dengan adanya perubahan sistem tersebut, Andhika berharap Jawa Barat dapat membangun layanan kesehatan yang semakin terintegrasi, sehingga masyarakat tidak lagi dipusingkan dengan persoalan administratif ketika membutuhkan pelayanan medis.
“Pada akhirnya masyarakat tidak membutuhkan sistem yang rumit. Masyarakat membutuhkan ketika sakit, bisa mendapatkan penanganan yang cepat, tepat dan sesuai kebutuhannya,” pungkasnya.
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jabar yang membidangi kesejahteraan rakyat, Andhika juga menyatakan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan reformasi tersebut agar kebijakan yang dirancang di tingkat provinsi benar-benar terasa hingga tingkat kabupaten dan desa. Profil resmi DPRD Jabar mencatat Andhika Surya Gumilar sebagai anggota Komisi V periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Subang, Sumedang dan Majalengka.(hdi)
Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres
