Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Begini Mudahnya Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Subang

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|12:16 WIB
Bagikan:
Begini Mudahnya Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Subang
Begini Mudahnya Cara Cek Pajak Kendaraan Online untuk Wilayah Subang (Image From: Pajak.com)

PASUNDAN EKSPRES - Cara cek pajak kendaraan online. Memiliki kendaraan, seperti kendaraan sepeda motor atau mobil, memang memudahkan segala aktivitas sehari-hari.

Namun, dengan segala keuntungan yang ada, tentu pemilik kendaraan perlu bertanggung jawab terhadap apa yang harus dipenuhi, misalnya saja adalah kewajiban membayar pajak kendaraan.

Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan, penting banget mengetahui cara menghitung besaran biaya pajak yang harus kamu bayarkan.

Memahami bagaimana menghitung biaya pajak kendaraan menjadi hal yang penting agar pemilik dapat merencanakan keungan mereka dengan baik. 

Biaya pajak kendaraan bermotor tidak ditentukan berdasarkan seberapa besar penghasilan pemiliknya. Tarif pajak untuk mobil maupun motor justru ditentukan dari penyesuaian nilai jual kendaraan bermotor yang dievaluasi setiap tahunnya.

Karena alasan ini, besaran biaya pajak kendaraan bermotor dapat berubah dari tahun ke tahun, seiring dengan perubahan nilai jual kendaraan tersebut. Semakin tinggi nilai jual kendaraan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.

Buat kamu yang bingung dengan bagaimana mencari tahu cara cek pajak kendaraan, di sini ada beberapa cara yang bisa kamu ikuti. Simak penjelasan singkatnya di bawah ini. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Online 

Berikut adalah beberapa cara cek pajak kendaraan online yang bisa kamu coba ikuti. 

Cara cek pajak kendaraan online dengan website Samsat

Sebenarnya, cara yang paling mudah untuk mengecek biaya pajak kendaraan adalah dengan mengunjungi laman resmi atau website dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Melalui website resmi Samsat, tidak hanya dapat mengetahui jumlah biaya pajak kendaraan, tetapi juga berbagai informasi penting lainnya, seperti tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.

Namun, perlu diingat bahwa website resmi Samsat bisa berbeda-beda antar wilayah. Jakarta merupakan salah satu contoh daerah yang sudah memiliki situs web Samsat resmi sendiri.

Cara cek pajak kendaraan online dengan SMS 

Jika tidak dapat mengakses website resmi Samsat, pilihan selanjutnya untuk mengecek biaya pajak kendaraan secara online adalah dengan memanfaatkan pesan singkat atau SMS.

Pengecekan pajak kendaraan melalui SMS hanya dapat dilakukan untuk jenis pajak tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan.

Artinya, metode ini hanya dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, bukan untuk pajak jangka panjang.

BACA JUGA: PLN ULP Pagaden Umumkan Pemadaman Listrik Sementara pada 24 Juli 2024

BACA JUGA: Warga Subang Bisa Melakukan Pengaduan di Samsat Simak Caranya

Namun, perlu diketahui bahwa layanan pengecekan pajak melalui SMS baru tersedia di beberapa provinsi di Indonesia. Jika tinggal di area Jakarta, Jawa Barat, atau Jawa Timur, maka pengecekan biaya pajak mobil melalui SMS sudah dapat dilakukan.

Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS, caranya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu mengetikkan kode provinsi yang diikuti dengan nomor plat kendaraan.

Sebagai contoh, kode provinsi untuk Jakarta adalah "Metro", sedangkan untuk Jawa Barat adalah "poldajbr".

Jadi, jika nomor kendaraan seseorang adalah B9876 SKG, maka untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta, mereka bisa mengirimkan SMS dengan format "METRO B9876 SKG" ke nomor 1717.

Cara cek pajak kendaraan online dengan aplikasi e-Samsat

Selain melalui website resmi Samsat dan pengiriman SMS, Samsat juga menyediakan sebuah aplikasi khusus yang dapat memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek biaya pajak mobil atau motor secara online. Aplikasi tersebut dikenal dengan nama "Sambara" atau e-Samsat.

Aplikasi e-Samsat tidak hanya berfungsi untuk mengecek biaya pajak kendaraan, tetapi juga menyediakan berbagai menu lain yang terkait dengan perpajakan kendaraan.

Sehingga, pengguna dapat memperoleh berbagai informasi dan layanan terkait perpajakan kendaraan dalam satu aplikasi.

Nah, itulah mengenai beberapa cara cek pajak kendaraan online yang bisa kamu coba ikuti. Semoga berhasil. 

(ipa)

Berita Terbaru

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Analisa BMKG Munculnya Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau

Nasional20 menit lalu
Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah, BAZNAS Subang Salurkan Bantuan untuk Keluarga Sudia

Headline59 menit lalu
10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

10 Tempat Makan untuk Keluarga di Subang yang Nyaman dan Enak

Lifestyle1 jam lalu
Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Lapas Subang Buka Akses Pendidikan Paket A, B, dan C bagi Warga Binaan

Headline1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang Masuk 4 Besar Daerah dengan Tambang Ilegal Terbanyak di Jabar, Ini Jumlahnya

Subang4 jam lalu
Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Uu Soroti Penurunan Perolehan Suara PPP di Subang, Minta Kader Menangkan Lima Kursi DPRD

Headline4 jam lalu
Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Rekomendasi Villa untuk Gathering di Subang yang Pas Buat Acara Rame-rame

Lifestyle5 jam lalu
Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Apa Itu Eskul Korp Kadet di SMA? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya

Nasional6 jam lalu
Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Bagaimana Cara Melamar Di Kawasan Industri Subang Terbaru 2026, Lengkap dengan Jalur Resmi

Subang7 jam lalu
Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Belum Dieksekusi, Silfester Matutina Malah Sempat Jadi Komisaris BUMN, Cuma 5 Hari Menjabat

Nasional8 jam lalu