Cegah Kebakaran Meluas, Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrango Diperpanjang

PASUNDANEKSPRES.ID - Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali memperpanjang penutupan aktivitas pendakian sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Nomor: SE. 21 Tahun 2026 Tentang Perpanjangan Penutupan Kegiatan Pendakian Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi kebakaran hutan semakin meluas di kawasan Gunung Gede Pangrango selama musim kemarau yang mulai berlaku sejak 31 Agustus 2026.
"Kebijakan ini ditetapkan karena masih adanya potensi kebakaran hutan di kawasan Gunung Gede Pangrango, sekaligus sebagai langkah untuk menjamin keselamatan pendaki, pengunjung wisata, masyarakat, dan penggiat alam bebas selama musim kemarau," tulis akun Instagram @bbtn_gn_gedepangrango pada Senin (31/8/2026).
Adapun penutupan aktivitas berlaku di seluruh pintu masuk pendakian Gunung Gede Pangrango. Pengelola akan kembali menginformasikan pembukaan kembali kegiatan pendakian lebih lanjut melalui kanal resmi TNGGP.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di sekitar Kawah Wadon, kawasan Gunung Gede pada Jumat (7/8/2026). Kejadian ini pertama kali diketahui melalui CCTV Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Ciloto pada pukul 03.00 WIB.
Tim BBTNGGP bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan para relawan langsung mengerahkan personel untuk melakukan pemadaman dan pengendalian api di lokasi tersebut.
Sampai tanggal 15 Agustus 2026, titik asap masih ditemukan di sekitar Kawah Wadon sehingga petugas masih terus melakukan penanganan kebakaran melalui pemantauan, penyisiran, dan penanganan bersama berbagai pihak.
Pengelola TNGGP telah melakukan penutupan aktivitas pendakian Gunung Gede Pangrango sejak 7 Agustus hingga 11 Agustus, kemudian diperpanjang lagi mulai 19 hingga 31 Agustus 2026.
Bagi calon pendaki yang telah melakukan pemesanan pendakian pada 1 September 2026 dan seterusnya, dapat melakukan refund (pengembalian uang) melalui link pengajuan refund yang dikirimkan melalui WhatsApp resmi Balai Besar TNGGP ke nomor yang tertera saat melakukan pendaftaran.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menginstruksikan penutupan sementara aktivitas pendakian gunung di wilayah Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau.
(inm)
