Korupsi Pemkab Bogor Diselidiki KPK, Jaro Ade Dijadwalkan Diperiksa 29 Oktober

PASUNDAN EKSPRES.ID – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade masuk dalam daftar saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi Pemkab Bogor.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dua perkara yang sedang ditangani penyidik, yakni dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada Selasa, 27 Oktober 2026, Jaro Ade dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, ia mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pada hari tersebut. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Pemanggilan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan korupsi Pemkab Bogor yang telah berjalan sejak Agustus 2026.
Meski sejumlah pejabat dan aparatur pemerintah daerah telah dimintai keterangan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia hingga 28 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026.
"Hari ini, Selasa (27/10), penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Salah satunya AR selaku Wabup Bogor," kata Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, sebagaimana dikutip ANTARA.
Jaro Ade Tidak Hadir, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Jaro Ade dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. KPK mengonfirmasi bahwa Wakil Bupati Bogor itu tidak dapat hadir sesuai jadwal pemeriksaan pada 27 Oktober 2026.
Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Jaro Ade akan dilakukan kembali pada Kamis, 29 Oktober 2026.
"Dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (29/10)," kata Budi, dikutip ANTARA pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Keterangan tersebut menjadi dasar informasi mengenai jadwal pemeriksaan terbaru. Hingga 28 Oktober 2026, pemeriksaan ulang itu masih dijadwalkan untuk Kamis, 29 Oktober 2026.
Selain Jaro Ade, KPK juga memanggil empat orang lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Arif Rahman, aparatur sipil negara pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Gilang Windu.
Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk memperjelas perkara yang sedang disidik.
Pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat atau melakukan tindak pidana.
Dua Perkara dalam Penyidikan Korupsi Pemkab Bogor
Penyidikan korupsi Pemkab Bogor mencakup dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Upah pungut merupakan insentif yang berkaitan dengan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
KPK mendalami dugaan pemotongan insentif yang semestinya diterima aparatur di lingkungan Bappenda.
Pada 31 Agustus 2026, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri mekanisme pemberian upah pungut dan dugaan pemotongan oleh pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo, dikutip ANTARA.
Selain perkara upah pungut, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Salah satu pengadaan yang didalami adalah papan interaktif digital atau smartboard, yang juga dikenal sebagai interactive flat panel (IFP).
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap pengadaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Salah satunya pengadaan soal 'smartboard' atau 'interactive flat panel'," kata Budi Prasetyo pada 31 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Kedua perkara tersebut perlu ditempatkan sesuai keterangan penyidik. Informasi mengenai pengadaan *smartboard* tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, karena penentuan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti.
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar
Perkembangan penyidikan ini bermula dari rangkaian kegiatan KPK di Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.
Pada 21 Agustus 2026, KPK mengonfirmasi telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut di Bappenda ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Dalam perkembangan berikutnya, uang yang sebelumnya diamankan tersebut disita secara formal untuk kepentingan penyidikan.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sehari kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk ditelaah lebih lanjut. Dokumen dan keterangan saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK.
KPK juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Menurut pemberitaan ANTARA, KPK menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut. Kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Status Perkara Masih Menunggu Perkembangan Penyidikan
Hingga 28 Oktober 2026, informasi yang dipublikasikan mengenai pemanggilan Jaro Ade menempatkannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Pemkab Bogor.
KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan laporan yang tersedia.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diperlukan untuk mencocokkan keterangan, menelusuri aliran uang, serta mendalami proses pengelolaan insentif dan pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan.
