Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Anggaran Pemilukada Rp1,86 Miliar

E
EgiEditor: Egi
|19:17 WIB
Bagikan:
KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Anggaran Pemilukada Rp1,86 Miliar
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta mengembalikan sisa anggaran dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten sebesar Rp1.859.365.190.(Adam SUmarto/Pasundan EKspres)

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengembalikan sisa anggaran dana hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) sebesar Rp1.859.365.190.

Hal ini terungkap pada saat KPU Purwakarta beraudiensi dengan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, akrab disapa Om Zein, di Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemkab Purwakarta, Senin (21/4).

Adapun audiensi tersebut terkait Laporan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Om Zein pun mengapresiasi KPU Purwakarta yang telah berhasil melakukan efisiensi penggunaan anggaran dana hibah Pemilukada.

"Dari Rp40 miliar dana hibah Pemilukada ada pengembalian sebesar Rp1,85 miliar. Artinya, KPU Purwakarta telah berhasil melakukan efisiensi dan melaksanakan Pemilukada yang jujur, adil dan transparan," kata Om Zein.

Ia berharapmelalui audiensi ini diharapkan KPU Purwakarta terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

"Yakni, dalam mendukung pembangunan serta mengawal program kerja Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta lima tahun ke depan," ujar Om Zein.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang Komisioner KPU Oyang Este Binos menyebutkan, pengembalian tersebut dikarenakan adanya efisiensi atau penghematan di beberapa kegiatan.

"Di antaranya pada saat sosialisasi Pemilukada. Kemudian, ada pengurangan jumlah TPS dari yang awalnya telah diestimasikan di atas 1.500 menjadi 1.462 karena dilakukan pemadatan 600 orang per TPS," ucap Binos.

Ia juga mengungkapkan, bila dipersentasekan total anggaran yang terserap sebesar 95,5 persen. 

"Total keseluruhan dana hibah yang telah kami gunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemilu di daerah adalah sebesar Rp38.140.634.810. Sehingga, ada sisa yang akan kami kembalikan ke Pemkab sebesar Rp1.859.365.190," katanya.(add)

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional31 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle3 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu