Marak Kasus Kebakaran, Dedi Mulyadi Larang Aktivitas Pendakian Gunung di Jawa Barat

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan penutupan sementara aktivitas pendakian gunung di wilayah Jawa Barat selama musim kemarau.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 16/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa aktivitas pendakian serta kerentanan alam di musim kemarau menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kebakaran gunung/hutan di wilayah Jawa Barat.
"Sebagaimana diketahui bahwa, salah satu yang memantik terjadinya kebakaran gunung/hutan di wilayah Jawa Barat adalah aktivitas pendakian, serta kerentanan alam di musim kemarau," tulis surat edaran tersebut.
Untuk mencegah hal tersebut, Gubernur Jawa Barat memerintahkan larangan seluruh aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayah Jawa Barat dan aktivitas lainnya yang berisiko memicu terjadinya bencana kebakaran.
Selain itu, Dedi juga mengimbau kepada pihak terkait untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar gunung/hutan untuk tidak melaksanakan aktivitas yang berisiko memicu terjadinya kebakaran serta melaksanakan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah setempat.
Berikut isi surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan aktivitas pendakian gunung di seluruh wilayah Jawa Barat selama musim kemarau.
Sebagaimana diketahui bahwa, salah satu yang memantik terjadinya kebakaran gunung/hutan di wilayah Jawa Barat adalah aktivitas pendakian, serta kerentanan alam di musim kemarau.
Sehubungan hal tersebut, Kami meminta bantuan Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Melarang semua aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayah Jawa Barat dan/atau aktivitas lainnya yang berisiko memantik terjadinya bencana kebakaran, selama musim kemarau;
2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar gunung/hutan untuk berhati-hati dan tidak melaksanakan aktivitas yang berisiko memantik terjadinya kebakaran;
3. Melaksanakan koordinasi yang baik dan cepat dengan jajaran Pemerintah Daerah setempat dalam rangka langkah mitigatif agar tidak terjadi kebakaran gunung/hutan di Jawa Barat:
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Barat dan Banten, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, serta para bupati/wali kota se-Jawa Barat.
Hingga 31 Agustus 2026, tercatat 156 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 228,07 hektare di Jawa Barat.
(inm)
