Minta Transparansi, Dedi Mulyadi Imbau Kepala Daerah di Jawa Barat Umumkan APBD di Medsos

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui berbagai platform media sosial agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari kota dan kabupaten hingga kecamatan, kelurahan, dan desa.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Daerah dan Desa.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah diwajibkan menyampaikan informasi APBD secara rutin setiap triwulan dengan format yang mudah dipahami oleh publik.
Selain kewajiban publikasi, kepala daerah juga diminta menyediakan ruang partisipasi masyarakat, seperti kolom komentar, survei daring, maupun saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N LAPOR. Mekanisme ini bertujuan untuk menampung aspirasi sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaan APBD.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Dedi Mulyadi menegaskan, masyarakat perlu mendapatkan informasi secara rutin mengenai capaian kinerja dan program pemerintah setiap bulan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, maupun platform digital lainnya.
"Sehingga publik bisa menilai, kinerja dan merasakan apa yang kita lakukan dalam setiap waktu," kata Dedi Mulyadi seperti yang dikutip dari akun instagramnya, Rabu (7/1/2026).
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa anggaran pemerintah merupakan dana publik yang harus dikelola secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau kinerja pemerintah sekaligus menikmati hasil pembangunan.
"Kita harus memahami sepenuhnya bahwa uang yang kita kelola adalah uang yang bersumber dari pajak rakyat," jelas Dedi.
Dedi berharap kebijakan ini dapat mendorong terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jawa Barat.
"Semoga jalan ini menjadi jalan terang mewujudkan Jawa Barat istimewa," tutupnya.
