Petugas Gunung Gede Pangrango Diduga Dianiaya Oknum Pendaki, Pos Jaga Ikut Dirusak

PASUNDANEKSPRES.ID - Seorang petugas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum pendaki.
Kejadian tersebut disampaikan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango melalui akun Instagram @bbtn_gn_gedepangrango pada Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula pada Senin (7/9) saat petugas Resor PTN Gunung Putri tengah melaksanakan tugas pengawasan di jalur pendakian.
Petugas mendapati adanya sejumlah oknum pendaki yang memasuki kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Diketahui, aktivitas pendakian di TNGGP masih ditutup sejak 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Kemudian, petugas memberikan teguran dan melakukan penanganan kepada para pendaki sesuai tugas dan kewenangannya.
Keesokan harinya pada Selasa (8/9), seorang petugas diduga mengalami penganiayaan oleh oknum pendaki serta merusak pondok jaga yang digunakan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur pendakian Gunung Putri.
"Selanjutnya, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 13.54 WIB, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap salah satu petugas Polisi Kehutanan serta perusakan terhadap Pondok Jaga," tulis TNGGP di Instagram, dikutip Jumat (11/9).
Petugas yang menjadi korban penganiayaan merupakan salah satu anggota Polisi Kehutanan pada Resor PTN Gunung Putri. Korban mengalami luka pada bagian wajah dan hidung akibat kejadian itu.
Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum.
Sementara itu, pemeriksaan awal terhadap fasilitas di lokasi ditemukan adanya kerusakan berupa kaca jendela pecah dan kursi yang rusak.
Balai Besar TNGGP Lapor Polisi Usai Kejadian
Atas kejadian itu, Balai Besar TNGGP segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan dokumentasi serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis TNGGP.
Kepala Balai Besar TNGGP, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., M.T menegaskan petugas di lapangan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan dan keselamatan pengunjung kawasan konservasi.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara. Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada," ujar Kepala Balai Besar TNGGP.
Balai Besar TNGGP mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter dan calon pendaki untuk mematuhi ketentuan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, termasuk kewajiban memiliki perizinan pendakian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(inm)
