Segini Gaji Karyawan Pabrik Mobil Listrik di Subang, Operator Bisa Bawa Pulang Rp5 Jutaan

SUBANG – Kehadiran industri mobil listrik di Subang, Jawa Barat, mulai membuka peluang baru bagi masyarakat yang ingin bekerja di sektor manufaktur. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pabrik mobil listrik asal Vietnam, VinFast, yang berlokasi di Kecamatan Cibogo.
Pabrik tersebut dibangun di atas lahan sekitar 171 hektare dengan nilai investasi lebih dari Rp3,5 triliun. Kehadirannya diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Subang.
Salah satu hal yang banyak ditanyakan masyarakat adalah mengenai besaran gaji karyawan pabrik mobil listrik di Subang, khususnya bagi pekerja di bagian produksi.
Berdasarkan informasi yang beredar mengenai tenaga kerja di pabrik VinFast, gaji operator atau karyawan produksi berada di kisaran Rp5 juta per bulan. Sementara untuk operator dan staf lapangan, besarannya dapat berada di rentang sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan, tergantung posisi, pengalaman, serta kebijakan perusahaan.
Untuk posisi dengan tanggung jawab lebih besar seperti supervisor produksi, kisaran penghasilan dapat mencapai sekitar Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan.
Namun, angka tersebut merupakan perkiraan dan bukan daftar gaji resmi untuk seluruh posisi. Besaran penghasilan setiap pekerja dapat berbeda berdasarkan jabatan, pengalaman, status kontrak, tunjangan, lembur, dan kebijakan perusahaan.
Gaji Operator VinFast Minimal Rp5 Juta
Gambaran mengenai gaji pekerja di pabrik VinFast juga pernah muncul dalam perbincangan mengenai tenaga kerja yang direkrut perusahaan.
Salah seorang operator asal Cirebon bernama Cecep disebut sebelumnya pernah bekerja di pabrik Hyundai di Cikarang. Ia kemudian memilih bekerja di VinFast setelah kontraknya di perusahaan sebelumnya berakhir.
Dalam keterangannya, Cecep menyebut penghasilannya saat bekerja di Cikarang berada di sekitar Rp5,6 juta.
Sementara itu, pihak manajemen pabrik VinFast menginformasikan bahwa gaji karyawan minimal sekitar Rp5 juta. Pada tahap awal, pekerja akan menjalani kontrak selama enam bulan sebelum dilakukan evaluasi.
Jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten Subang 2025 sebesar Rp3.739.042, nominal tersebut berada di atas upah minimum yang berlaku pada tahun tersebut.
Meski begitu, pekerja tetap perlu memperhatikan bahwa total penghasilan bulanan tidak selalu sama dengan gaji pokok. Ada kemungkinan terdapat komponen lain seperti tunjangan, uang makan, transportasi, lembur, maupun fasilitas perusahaan, tergantung ketentuan yang berlaku.
Pabrik Mobil Listrik Buka Peluang Kerja
VinFast menjadi salah satu investasi industri kendaraan listrik yang masuk ke kawasan Subang. Pabrik tersebut diproyeksikan menjadi basis produksi kendaraan VinFast untuk pasar Indonesia.
Salah satu model yang disiapkan untuk produksi lokal adalah VF3. Perusahaan juga memiliki kewajiban produksi lokal sekitar 3.200 unit kendaraan dalam kaitannya dengan skema insentif yang diterima.
Dengan skala investasi dan rencana produksi tersebut, kebutuhan terhadap tenaga kerja menjadi salah satu bagian penting dalam operasional pabrik.
Proses rekrutmen juga menjadi perhatian masyarakat Subang dan daerah sekitarnya. Informasi lowongan disebut disalurkan melalui platform Nyari Gawe, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan perusahaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya juga menaruh perhatian terhadap masuknya investasi VinFast ke Subang. Menurutnya, keberadaan industri tersebut diharapkan memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja serta menggerakkan perekonomian daerah.
Dengan berkembangnya kawasan industri di Subang, peluang kerja di sektor otomotif dan kendaraan listrik pun semakin terbuka. Namun, calon pelamar tetap perlu memastikan informasi lowongan, persyaratan, dan nominal penghasilan melalui kanal resmi perusahaan agar tidak tertipu informasi rekrutmen palsu.
Catatan: Kisaran gaji di atas bersifat informasi/perkiraan berdasarkan keterangan yang tersedia dan dapat berubah sesuai posisi, pengalaman, status kepegawaian, tunjangan, lembur, serta kebijakan perusahaan.
