Sesuai Instruksi Dedi Mulyadi, Polisi Larang Penggunaan Jalan Umum untuk Acara Hajatan

PASUNDANEKSPRES.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara resmi melarang penggunaan jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, termasuk dijadikan lokasi resepsi pernikahan maupun hajatan masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, yang telah disampaikan kepada Polres Indramayu.
Melalui surat yang ditandatangani Kepala UPTD, Boy Bob Agustan Nyinang, pemerintah provinsi meminta dukungan kepolisian untuk memberikan edukasi secara luas kepada masyarakat mengenai aturan tersebut.
Menindaklanjuti arahan itu, Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menyatakan pihaknya siap bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada warga.
"Surat edarannya sudah kami terima. Sebagai tindak lanjut, kami akan segera turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan larangan ini," ujar Tasim, Sabtu (20/6/2026).
Tasim mengaku mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan gubernur. Menurut dia, praktik penutupan jalan untuk pemasangan tenda hajatan selama ini menimbulkan dampak negatif bagi banyak pihak.
Ia menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa jalan provinsi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain memicu kemacetan lalu lintas, kegiatan tersebut juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun tamu yang menghadiri acara.
Polres Indramayu mengakui bahwa kebiasaan menutup akses jalan, baik jalan provinsi, kabupaten, maupun desa, masih kerap ditemukan di berbagai wilayah Indramayu. Untuk tahap awal, kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
Sebagai solusi, masyarakat diminta mulai beradaptasi dengan aturan baru dan memanfaatkan lokasi alternatif yang lebih aman untuk menggelar acara.
"Kami mengimbau warga Indramayu untuk mematuhi surat edaran ini. Jika ingin menggelar hajatan, silakan memanfaatkan gedung sewaan yang ada agar tidak perlu mengorbankan kepentingan jalan umum," tukas Tasim.
