Update Lapas Cibinong! Ombudsman Temukan Kamar Tahanan Seperti Apartemen Di Lapas Cibinong

PASUNDAN EKSPRES.ID – Temuan Ombudsman temukan kamar tahanan seperti apartemen di lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya kelas AII, menjadi perhatian setelah tim menemukan sejumlah fasilitas hunian yang disebut memiliki standar seperti apartemen.
Informasi tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026.
Temuan ini menjadi sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026 setelah sebelumnya tim juga mendatangi lapas tersebut pada Juli.
Dalam pemeriksaan terbaru, Ombudsman menemukan bangunan yang berada di bagian belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas yang ditemukan memiliki kelengkapan rumah tangga yang cukup lengkap.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri, seperti dikutip ANTARA, Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai ombudsman temukan kamar tahanan seperti apartemen di lapas cibinong.
Sebab, fasilitas yang diperiksa tidak berada di blok hunian biasa dan disebut memiliki sejumlah perlengkapan yang berbeda dari sel pada umumnya.
Temuan lebih dari 10 kamar
Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan Lapas Cibinong.
Sejumlah bangunan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Tim Ombudsman juga menemukan sekitar enam sampai tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan dan berada secara terpisah di kawasan tersebut.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan di lokasi.
"Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri," ujar Fikri.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas, termasuk di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Menurut keterangan yang diterima Ombudsman dari petugas lapas, bangunan itu disebut sebagai tempat istirahat petugas.
Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan bangunan tersebut karena kondisi fasilitas yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," kata Syafrida.
Ombudsman memperkirakan beberapa bangunan memiliki ukuran sekitar tipe 36. Di dalamnya terdapat ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi dan kulkas.
Beberapa bangunan disebut dalam keadaan terkunci, sedangkan lainnya dapat diperiksa oleh tim.
Ombudsman temukan minuman beralkohol
Selain fasilitas hunian, tim Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Meski demikian, Syafrida menegaskan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut.
Karena itu, temuan tersebut belum dapat diarahkan kepada warga binaan maupun petugas tertentu.
"Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi," ujar Syafrida.
Keterangan tersebut penting karena keberadaan minuman beralkohol masih menjadi bagian dari temuan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Ombudsman tidak menyebut identitas pemilik barang tersebut dalam laporan awal sidak.
Sidak sempat mendapat hambatan
Proses pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong juga berlangsung dengan hambatan.
Tim mengaku sempat tidak mendapatkan akses masuk meskipun telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Tim kemudian dapat memasuki sejumlah area setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang berada di lokasi.
Fikri menyebut ada petugas Ombudsman yang kakinya terjepit dalam insiden tersebut.
Menurut Fikri, Ombudsman menjalankan pemeriksaan untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Sidak pada September ini bukan kali pertama Ombudsman menghadapi persoalan akses di Lapas Cibinong.
Pada sidak sebelumnya pada Juli 2026, Ombudsman juga menyatakan tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Ombudsman minta fasilitas khusus dirobohkan
Setelah temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap Lapas Cibinong. Ombudsman juga meminta fasilitas khusus yang ditemukan dibongkar.
Syafrida mengatakan pihaknya akan melakukan sidak kembali dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat tindak lanjut dari tindakan korektif yang diminta.
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.
"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya saat menjelaskan kondisi fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.
Selain pembongkaran fasilitas, Ombudsman meminta dilakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran, mengembalikan warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus ke sel, memperketat penjagaan, serta menutup dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang kawasan lapas.
Ditjenpas bentuk tim pemeriksaan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons temuan Ombudsman dengan membentuk tim pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim tersebut akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Mashudi juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan fasilitas khusus perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan.
Ditjenpas menyatakan akan memeriksa status dan peruntukan sarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.
"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," ujar Mashudi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan jawaban kepada ANTARA mengenai permintaan wawancara terkait temuan fasilitas tersebut hingga berita itu diterbitkan.
